Cegah Pungli, Kantor Pertanahan dan Pokmas Desa Plosojenar Adakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
![]() |
Cegah Pungli, Kantor Pertanahan dan Pokmas Desa Plosojenar Adakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) |
Kantor Pertanahan dan Pokmas Desa Plosojenar mengadakan Penyuluhan dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Acara kali ini dihadiri oleh Perwakilan Kajari Ponorogo, Perwakilan Kapolres Ponorogo, Perwakilan BPR ATN Ponorogo. Perangkat Desa Plosojenar, Anggota BPD Plosojenar dan seluruh peserta PTSL Desa Plosojenar 2023.
Acara berlangsung sederhana dan khidmat. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan sambutan dari instansi terkait.
Dalam sambutannya Kepala Desa Plosojenar, Sutrisno, mengucapkan terimakasih atas kehadiran undangan yang sudah bersedia menghadiri acara kali ini demi lancarnya penyelenggaraan PTSL di Plosojenar 2023.
![]() |
Sutrisno, Kepala Desa Plosojenar Kecamatan Kauman Saat memberikan Sambutan |
"Perlu dipahami bahwa PTSL ini harus dilaksanakan secara amanah. Kesempatan emas kali ini sangat berguna bagi penetapan legalitas dan formalitas lahan yang dimiliki masyarakat." tuturnya.
Pihaknya memberikan arahan bahwa seritpikat banyak manfaatnya, selain sudah memiliki kekuatan hukum, sertipikat juga bisa digunakan untuk kepentingan dalam kehidupan lainnya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Kauman yang diwakili Sigit Priyono, Kasi Tapem Kecamatan Kauman. Melalui Sigit, pihaknya berpesan bahwa pengurusan PTSL harus sesuai regulasi yang ada.
"Kepengurusan PTSL harus dikembalikan sesuai regulasinya dan pihak desa harus memfasilitasi apa saja yang dibutuhkan masyarakat dalam melalui proses ini. Untuk Pokmas berikan pengertian dan penjelasan yang sejelas-jelasnya." Ujarnya.
Pihaknya berharap jangan sampai ada ketidakjelasan masyarakat dalam proses kali ini. Selain itu pesan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yakni melalui perwakilan Kajari Ponorogo bahwa PTSL ini sudah diatur dalam perbup no 41 tahun 2018 yang diperbarui di tahun 2021.
"Jika dalam pelaksanaan PTSL ini ada kesepakatan, mohon dituangkan kedalam berita acara. Karena sangat riskan bila ada penarikan diluar kesepakatan yang dibuat. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama." himbaunya.(Sw/Ny)