Selamat! Tahap 3 Sertipikat PTSL Plosojenar dibagikan!
![]() |
| Proses penerimaan 374 sertipikat PTSL Tahap 3 Desa Plosojenar Kecamatan Kauman Ponorogo, Rabu (27/3/2024) |
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
Program PTSL ini juga ada di Di Desa Plosojenar Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo yang di buka pendaftarannya sejak Desember 2022 dan mendapat penlok awal 2023. Dikerjakan selama 6 bulan hingga 15 Juni 2023 selesai.
Hasil kerja keras pokmas PTSL desa Plosojenar membuahkan hasil yang telah dibagikan masyarakat, pada tahap pertama 200 sertipikat, kedua 522 sertipikat, dan yang ketiga pada Rabu (27/3/2024) kemarintelah dilaksanakan kegiatan pembagian sertifikat tanah program PTSL dari BPN untuk 374 orang bertempat di Balai Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman.
Ibu Pury Putri Ratnasari salah satu warga Dusun Cuwet mengatakan "Saya bersyukur sekali dengan adanya program PTSL, saya jadi punya sertifikat, dulu mau ngurus ribet dan harus nyita waktu kerja, jadi saya tidak mengurusnya, tapi sekarang saya lega sudah punya sertifikat karena ikutan PTSL" tutupnya sambil tersenyum.
Petugas dari BPN Kabupaten Ponorogo, Suroso juga mengatakan "PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. jadi warga masyarakat tidak perlu ragu dengan sertifikatnya, karena di jamin asli" jelasnya.
Di sisi lain, Sutrisno, Kepala Desa Plosojenar menjelaskan bahwa sertipikat memang dibagikan bertahap karena prosesnya yang memakan waktu. Selain itu target dari kantor pertanahan Kabupaten Ponorogo yang dalam hal ini mendukung Program nasional yang didorong penuh oleh Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo agar masyarakat bisa segera mendapatkan haknya secara mutlak.
“Yang belum menerima harap bersabar, kerja keras dari kami pasti akan dirasakan semua warga masyarakat namun butuh waktu dan Insya Allah tidak lama. Semoga masyarakat bisa memahami dan yang sudah jadi bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.” Jelas Kepala Desa Plosojenar.
Bagaimana masyarakat tak bahagia, bila mengurus sertipikat dengan harga murah bisa didapatkan dan tentu saja cepat prosesnya. Pencapaian ini patut dibanggakan. (Sw/Ny)
