🧿 BREAKING NEWS

Miris, diduga Tambang Illegal Beroperasi, Jalan dan Kekayaan Alam di Ponorogo Terancam Rusak

Bahaya pengrusakan alam akibat aktivitas tambang terus-menerus di wilayah Kabupaten Ponorogo

Masih menjamurnya tambang galian C yang ada di Kecamatan Jenangan dan Ngebel Kabupaten Ponorogo meresahkan, tanpa dilengkapi perizinan, diduga kuat bisnis ilegal yang berdampak pada pengrusakan lingkungan dan akses jalan milik Pemkab Ponorogo menuju tempat wisata Ngebel patut dipertanyakan mengapa begitu aman dan sebegitu lamanya beroperasi.

Dikhawatirkan ada "upeti" bulanan yang disalurkan ke oknum serta berbagai pihak. terdapat sekitar 20 titik tambang ilegal yang masih beroperasi aktif di wilayah pertambangan dengan mengeksploitasi kekayaan alam. Tanahnya dikeruk, diangkut bak dump truk dengan berat 12 ton untuk dijadikan material bangunan.

Diketahui, tidak cuma 20 atau 30 unit dump truk pengangkut tambang, melainkan lebih dari 50 unit. Begitu juga excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah lebih dari 4 unit disatu lokasi.

Dugaan pembiaran dan perlindungan tambang ilegal itu seperti ditandai dengan tidak ditertibkannya tambang ikegal dan pengunaan BBM excavator truk ODOL yang melintas melebihi tonase hingga 2 tahun lebih beroperasi.

Dilansir dari sumber redaksi, melalui keterangannya Moch Yani Pengamat politik, hukum dan pemerintahan pada Sabtu (25/1/2025) mengatakan bahwa masyarapun heran dan bertanya, sekuat apakah bekingan penambang tersebut?

 "Secara logika, tidak mungkin bisa beroperasi sampai sekarang jika tidak punya bekingan. Penegak hukum bukan absen, tapi memang sengaja dibiarkan meski tidak punya IUP (izin usaha pertambangan). Ini preseden buruk terhadap penindakan hukum terhadap penambang-penambang ilegal di wilayah Ngebel dan Jenangan," terangnya.

Pihaknya mengira, penegakan hukum seakan jalan di tempat terhadap penambangan ilegal di kecamatan Jenangan dan Ngebel didasari oleh adanya sesuatu terhadap penambang ilegal, serta dugaan ‘jatah’ bulanan.

"Apakah iya mereka benar menerima sesuatu dari penambang ilegal. Sebenarnya mudah bagi penegak hukum jika mau menindak. Datang ke lokasi, periksa ijin serta surat-surat tambangnya. Jika tidak bisa menunjukkan, lakukan penyidikan dan jadikan tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut, Yani meminta kepada Aparat Kepolisian, DPRD, serta Dinas terkait untuk melihat langsung ke lokasi sehingga bisa menilai sendiri kerusakan lingkungan dari dampak pertambangan yang terjadi selama ini.

"Kerusakannya begitu mengkhawatirkan tidak bisa ditolelir. Jangan sampai masyarakat yang merugi dan mereka yang merasakan untungnya, jalan rusak, pengguna jalan banyak yang celaka, selain itu potensi longsor cukup besar." pungkasnya. (Sw/Ny: sumber: Nov)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar