4 Bulan Pulbaket, Ibu Pembunuh Bayi di Mlarak ditetapkan Tersangka
Ponorogo - Masih segar di ingatan seorang ibu yang diduga tega membunuh bayinya sendiri, yang berasal dari Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo sekitar Desember 2020 lalu yang sempat viral dan menghebohkan masyarakat Ponorogo.
Beberapa kecaman dan pendapat netizen juga mewarnai kasus yang tentunya tragis ini. Kini, sang ibu yang sedang mengalami gangguan psikologi akibat hal tersebut sudah ditetapkan Polres Ponorogo sebagai tersangka atas pembunuhan bayinya sendiri setelah 4 bulan dikumpulkan barang bukti lain serta keterangan saksi-saksi.
Dikatakan AKP Hendy Septiadi, S.H., Kasat Reskrim Polres Ponorogo menerangkan. " Ya, karena banyaknya bukti dan saksi yang harus di kumpulkan sehingga setelah 4 bulan kita baru tetapkan tersangka yaitu ibu dari bayi tersebut." Terangnya dalam pers release pada awak media, Rabu (14/4/2021).
Terkait penahanan tersangka yang sampai saat ini belum dilakukan ia menjawab, "Kita sudah tetapkan kok, sekarang kita mengawasi juga dengan wajib lapor ke polres Ponorogo yang menangani kasus ini dalam jangka waktu berkala. Sambil menunggu psikologisnya benar-benar sembuh.
Didampingi Ipda Gestik Ayudha, Kanit PPA Reskrim Ponorogo mengiyakan pernyataan AKP Hendy saat dikonfirmasi media di pers releasenya mengatakan bahwa sang ibu kini masih dalam masa pemulihan mungkin karena tekanan batin kasus tersebut.(sw)