🧿 BREAKING NEWS

Cinta Buta Penyiar Radio, TKW Dijadikan Tambang Uang Kekasihnya

Ponorogo - Diduga merugikan orang lain dengan iming-iming kata cinta, anggota Reskrim Polsek Sawoo Polres Ponorogo telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindakan penipuan dan atau penggelapan berinisial S (41), warga yang tinggal di rumah kontrakan Jl. Arjuna, Dusun 04, Ds. Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun, Jum'at (23/4/2021).

Tersangka diketahui melalui pengakuannya sehari-hari bekerja sebagai penyiar radio swasta di wilayah Madiun ini berhasil membohongi dan membawa lari uang bernilai puluhan juta rupiah dari seorang wanita berinisial DV, warga Prayungan, Kecamatan Sawoo.

Sungguh diluar dugaan ternyata pelaku dan korban adalah pasangan kekasih yang berkenalan pada akhir Desember 2020 lalu.

Menurut Aiptu Wasis, korban merasa tertipu setelah menaruh kepercayaan pada pasangannya. "Korban sendiri sebelumnya bekerja di Malaysia sebagai TKW dan baru pulang ke Indonesia pada bulan Februari yang lalu. Kemudian pada bulan Maret korban berniat membangun rumah dan melibatkan pelaku dalam pembangunan tersebut. Karena sudah menaruh kepercayaan terhadap pelaku, si korban ini meminta tolong 2 kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM serta menyebutkan PIN ATM kepada pelaku. Namun oleh pelaku dimanfaatkan, dengan cara mengambil uang berlebih dan disimpan oleh pelaku", terang Kanit Reskrim Polsek Sawoo ini.

Ketika pelaku dimintai struk pengambilan oleh korban, si pelaku mengatakan bahwa mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk. "Pada pengambilan yang pertama tanggal 20 Maret pelaku mengatakan bahwa mesin ATM kehabisan kertas struk, dan pada pengambilan yang kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan jika struk pengambilan telah dibakar." Lanjutnya.

Tidak hanya itu, diketahui pelaku ini ternyata juga melakukan pengambilan sejumlah 10 juta rupiah pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban, dengan cara mengambil ATM yang berada di kamar korban.

Melalui Humas Polres Ponorogo, saat dihubungi terpisah Kapolsek Sawoo AKP Paidi, S.H. membenarkan tentang penangkapan pelaku penipuan dan atau penggelapan tersebut.

"Kejadian ini dilaporkan oleh korban pada ada tanggal 5 April yang lalu. Kemudian anggota kami bergerak melacak keberadaan pelaku, namun si pelaku lihai dengan berpindah pindah tempat. Hingga tadi pagi sekitar jam 06.00 wib, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Untuk total kerugian korban sendiri sejumlah Rp. 21.800.000,- dan sewaktu penangkapan menurut keterangan si pelaku memang benar uang hasil kejahatan tersebut dibelikan barang-barang diantaranya nya 2 buah HP, 1 buah laptop dan juga speaker aktif".  Papar AKP Paidi.(sw)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar