9 Kilogram Serbuk Petasan Berhasil disita Polres Ponorogo
![]() |
Transaksi Serbuk Petasan, 2 Orang Pemuda di Bekuk Petugas Kepolisian Polres Ponorogo |
Petugas Kepolisian Polsek Somoroto Polres Ponorogo menangkap penjual serbuk petasan. Dia adalah HS warga dusun Tatung Tengah, Desa Tatung Kecamatan Kauman. HS dibekuk karena kedapatan membawa serbuk petasan. Barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 9 Kg bubuk petasan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo S.I.K.,M.H., menyampaikan Tersangka HS di tangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Somoroto di sebuah warung kopi masuk Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman pada Kamis tanggal 21 April 2022 malam karena kedapatan membawa serbuk petasan." Sebanyak 9 Kg serbuk petasan yang dikemas dalam 10 buah plastik ukuran 1 kg warna putih/ bening berhasil diamankan." Ujarnya.
![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo menunjukan Barang Bukti serbuk petasan yang berhasil diamankan |
Kepada polisi tersangka mengaku keberadaanya di warung kopi saat itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon. Bubuk petasan dia dapatkan dari meracik sendiri dengan cara melihat di Youtube menggunakan bahan berupa serbuk belerang, serbuk alumunium, dan serbuk boster /potasium yang dibelinya secara online di shopee. 'Satu Kilogram bubuk petasan dijual dengan harga Rp. 250 ribu." Jelasnya.
Sementara, AKP. Beny Hartono S.H., Kapolsek Somoroto menambah tersangka HS ini pernah dihukum karena dengan kasus yang sama. AKP Beny juga menjelaskan bahwa tersangka menjual bubuk petasan tersebut dipasarkan melalui akun facebook yang mana salah satu pembelinya adalah tersangka TR yang kita amankan bersama Tersangka HS.
"Tersangka TR mengaku dirinya pada hari minggu 17 April 2022 benar membeli bubuk petasan dari Tersangka HS sebanyak 9 kg dengan harga Rp. 2.250.000,- yang mana transaksi jual beli dilakukan didepan masjid agung Ponorogo." Ungkapnya.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka TR Mengaku telah membeli 9 Kg Bubuk Petasan dan bubuk petasan tersebut masih sisa 2 Kg disimpan didalam kamar rumahnya (dkh. Semen, Ds. Semen, Kec. Nguntoronadi, Kab. Magetan) dan selanjutnya disita oleh Petugas.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(Sw/Ny)