DPRD Ponorogo Hearing: Iuran Jangan Memberatkan! Boleh Memungut Tapi Jangan Ada Paksaan
![]() |
| Relelyanda Solekha Wijayanti bersama ketua DPRD Ponorogo, Sunarto |
![]() |
| Rapat Dengar Pendapat, DPRD Ponorogo Komisi D, Perwakilan SMP dan Dinas Pendidikan terkait iuran untuk SMP Negeri |
DPRD Komisi D Ponorogo dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo sepakat menyatukan suara terkait iuran sekolah yang ramai diperbincangkan serta dikeluhkan masyarakat.
"Menarik iuran diperbolehkan, asalkan jangan ditentukan nominalnya, harus sesuai kemampuan, orang tua wali murid." Ujar Relelyanda Solekha Wijayanti, Sekretaris Komisi D , DPRD Ponorogo saat dikonfirmasi selepas hearing pada Selasa, (8/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa pengambilan keputusan ini tidak hanya sepihak, namun keputusan diambil setelah melalui proses hearing atau rapat dengar pendapat bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan dan SMP di Kabupaten Ponorogo.
Hal ini dikarenakan keluhan dari pihak sekolah juga ada kekurangan dana untuk mengadakan kegiatan yang tidak masuk dalam aturan dana BOS. Selain itu, masih banyaknya GTT atau Guru Tidak Tetap yang menjadi beban sekolah. Bahkan belum terdaftar Dapodik sehingga mau tidak mau sekolah harus menggajinya. Karena kebutuhan akan tenaga pendidik pula.
"Boleh saja menarik iuran tapi kita harus ingat bahwa kita juga diatur undang-undang. Tidak boleh memungut iuran-iuran berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012." Imbuhnya.
DPRD Ponorogo pun memaklumi adanya polemik walaupun sekolah secara terpaksa harus menarik iuran. " Jangan membatasi waktu dan jangan memberikan besaran yang memberatkan." Tandasnya.(Sw/Ny)

