DPRD Ponorogo Sosialisasi Pentingnya PMI Ponorogo dikawal Perda
![]() |
| Dwi Agus Prayitno, Wakil Ketua DPRD Ponorogo jelaskan pentingnya Perda no 7 tahun 2021 bagi para PMI |
Banyaknya pejuang devisa di luar negeri membuat DPRD Ponorogo tergerak mengawal pentingnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo membuat peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 yang mengatur perlindungan para Pekerja Migran Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut, Jajaran wakil rakyat Dwi Agus Prayitno selaku Wakil I DPRD Ponorogo, H Miseri Efendi Wakil Ketua II DPRD Ponorogo, Wakil Ketua II DPRD Anik Suharto. Juga Isnaini Komisi D DPRD dan Kepala Disnaker, Supriyanto dan dimoderatori Camat Jenangan, Erni Haris Mawanti. Para peserta merupakan perwakilan dari 3 desa yakni Desa Sedah, Ngrupit dan Pintu.
Perihal ini dijelaskan Dwi Agus Prayitno selaku Wakil Ketua DPRD Ponorogo sesaat setelah melakukan sosialisasi perda tersebut di Balai Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Rabu (02/11/2022).
Politikus PKB ini menuturkan pihak DPRD Ponorogo menyadari akan banyaknya PMI asal Ponorogo. Untuk itu pembuatan perda yang ada menjadi prioritas. Dan kini perda sudah diteken dan sudah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
"Eling-eling untuk melindungi keluarga PMI. Dibuatkan basis data dan pelaksananya adalah Penempatan dan Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Disnaker," tuturnya.
Perda tersebut mengatur adanya proses pemberangkatan, mulai sosialisasi, pelatihan, perlindungan selama bekerja, pemulangan dan selesai bekerja.
"Sehingga bisa terkontrol, apalagi jika terkena masalah bisa mendapatkan solusinya. Saat purna mendapat pelatihan untuk usaha, juga termasuk keluarganya," sambungnya.
Pihaknya menjelaskan Perda No 7 Tahun 2021 tentang perlindungan PMI memang dikhususkan untuk warga Ponorogo. "Jadi tujuannya agar mereka bisa bekerja dengan nyaman dan aman. Termasuk pulang dengan bawa hasil,” tuturnya.
Disisi lain, Supriyanto, Kadisnaker Ponorogo menyatakan ada 39.593 PMI yang tersebar di 47 negara di tahun 2019. "Mari semua kalangan saling berbagi informasi tentang perda ini. Karena sangat penting dan manfaatnya bisa dirasakan semua orang yang berada disana. Mulai pemberangkatan, penampungan, bekerja hingga pemulangan. Nah informasi ini layak sekali dipelajari. Jadi pulang dari sini bisa menyampaikan ke yang lain," Himbaunya.(Sw/Ny)
