Resmi, Bupati Ponorogo Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 2 Tahun
![]() |
Bupati Sugiri Sancoko Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa |
Masa jabatan 276 Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Selasa (25/6/2024).
Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Bupati Ponorogo, dilanjutkan penyerahan SK kepada perwakilan secara simbolis kemudian dilanjut masing-masing kepala desa.
![]() |
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat Memberikan Sambutan |
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Ponorogo tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Ponorogo mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” kata Sugiri Sancoko saat memberikan sambutan dihadapan para Kades.
![]() |
Penyerahan simbolis SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 Tahun oleh Bupati Sugiri Sancoko |
Kepada para Kades, Kang Giri meminta untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Ponorogo yang semakin maju dan hebat.
“Saya juga berpesan untuk dapat mensukseskan pembangunan desa, melalui berbagai cara pengoptimalan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai aturan yang berlaku, supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas, lebih fokus dengan pekerjaan karena masa jabatannya semakin panjang.
Selain itu Kepala Desa adalah tonggak politik utama di tataran masyarakat. Kesuksesan pemilu yang akan datang juga adalah berkat kebersamaan dan keterpaduan serta kedewasaan berpolitik seluruh komponen masyarakat. Harapannya Kepala Desa dapat menjadi memberikan contoh berpolitik yang baik dan sehat untuk selanjutnya menghadapi Pilkada serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang,”tandas Kang Giri. Adv (Sw/Ny)