🧿 BREAKING NEWS

Ponorogo Perluas Perlindungan Sosial, 29.250 Pekerja Rentan Tercover DBHCHT 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono

PONOROGO – Upaya Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025. Melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebanyak 29.250 pekerja rentan kini mendapatkan perlindungan sosial, naik jauh dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup 7.618 penerima.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, menyampaikan bahwa lonjakan penerima manfaat tersebut menempatkan Ponorogo sebagai kabupaten dengan realisasi perlindungan pekerja informal terbesar kedua di Jawa Timur, berada tepat di bawah Kabupaten Jember.

“Kalau hanya mengandalkan APBD, kami mungkin hanya berada di peringkat 15 atau 16,” ungkap Suko, Senin (25/08/2025).

Program perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM), yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang berada pada desil ekonomi 1 dan 2. Penerima manfaat di antaranya meliputi petani tembakau, pengemudi ojek online, hingga pedagang keliling.

Untuk memperluas cakupan, Disnaker Ponorogo juga telah mengajukan tambahan kuota sebanyak 16.800 penerima baru. Jika pengajuan ini disetujui, Ponorogo berpotensi menyalip Kabupaten Jember sebagai daerah dengan jumlah penerima perlindungan terbanyak.

“Tahun 2026, kami menargetkan 45 ribu pekerja informal terlindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT,” tambah Suko.

Dengan perluasan ini, pemerintah daerah berharap semakin banyak pekerja rentan yang memiliki jaminan keselamatan dan perlindungan finansial, terutama bagi mereka yang memiliki risiko kerja tinggi dan penghasilan tidak stabil.(Sw/Ny/Adv)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar