🧿 BREAKING NEWS

Dua Perempuan dan 9 Pengedar Narkoba Dibekuk di Ponorogo, Ribuan Pil Haram Disita

sebanyak 11 orang berhasil diamankan. Dua di antaranya adalah perempuan berinisial MNK (30) dan EK (30) yang ditangkap saat kedapatan membawa ratusan butir pil terlarang.

PONOROGO – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, sebanyak 11 orang berhasil diamankan. Dua di antaranya adalah perempuan berinisial MNK (30) dan EK (30) yang ditangkap saat kedapatan membawa ratusan butir pil terlarang.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar serentak di seluruh Jawa Timur mulai 30 Agustus hingga 11 September lalu.

“Dari tangan kedua tersangka perempuan ini, kami mengamankan sekitar 250 butir pil double L. Barang tersebut diduga berasal dari luar daerah, tepatnya dari Jawa Barat,” terang Andin saat konferensi pers, Kamis (25/9).

Sembilan Pengedar Lain Ikut Terseret

Tak berhenti pada dua perempuan itu, aparat juga berhasil meringkus sembilan tersangka lain yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dua di antaranya bahkan tercatat sebagai residivis kasus serupa.

“Total ada 11 tersangka dari sembilan kasus berbeda yang berhasil kita ungkap dalam operasi kali ini. Semuanya berperan sebagai pengedar,” jelas Andin.

Ribuan Pil dan Sabu Diamankan

Barang bukti yang disita dari para tersangka cukup mengejutkan. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil double L, 150 tablet 3X penitil, dan 116 tablet tramadol. Jumlah ini menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang di Ponorogo masih cukup tinggi.

“Barang bukti ini membuktikan bahwa jaringan narkoba masih terus berupaya menyebarkan barang haram di Ponorogo. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman penjara panjang sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka.

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Ponorogo. Polres menegaskan akan terus menindak siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Masyarakat pun diminta ikut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan segan untuk memberikan informasi kepada kami. Bersama-sama kita bisa menekan peredaran narkoba di Ponorogo,” pungkas Kapolres.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar