Pemdes Ngrandu Resmi Bentuk Pos Bantuan Hukum, Tegaskan Komitmen Perlindungan Hukum bagi Warga
![]() |
| Pemerintah Desa Ngrandu resmi membentuk Pos Bantuan Hukum Desa Ngrandu pada 23 Oktober 2025 sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat |
Ngrandu, Kauman – Ponorogo. Pemerintah Desa Ngrandu resmi membentuk Pos Bantuan Hukum Desa Ngrandu pada 23 Oktober 2025 sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. Pembentukan pos ini merujuk pada ketentuan dasar hukum nasional mengenai penyediaan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa terhadap pelayanan publik, Pos Bantuan Hukum akan menjadi ruang konsultasi, pendampingan awal, serta edukasi hukum bagi warga.
Secara nasional, pembentukan layanan bantuan hukum berpijak pada beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan negara memberikan akses bantuan hukum secara merata kepada masyarakat tidak mampu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
3. Pedoman dan praktik kelembagaan Pos Bantuan Hukum Republik Indonesia (Posbakum RI) di lingkungan peradilan sebagai acuan penyediaan layanan konsultasi hukum gratis di tingkat dasar.
Merujuk regulasi tersebut, Pemerintah Desa Ngrandu berinisiatif menghadirkan layanan serupa di tingkat desa agar warga tidak perlu menunggu sampai menghadapi proses peradilan untuk mendapatkan akses pendampingan hukum.
Kepala Desa Ngrandu, Suparto, menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa Ngrandu dibentuk sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses.
> “UU Bantuan Hukum memberi ruang agar masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan yang layak. Desa harus hadir dalam menjalankan amanat itu. Karena itu Pos Bantuan Hukum ini kami bentuk sebagai sarana agar warga tidak bingung saat berhadapan dengan persoalan hukum,” kata Suparto.
Beliau menambahkan bahwa edukasi hukum menjadi salah satu fokus utama, bukan hanya penanganan kasus.
> “Kami ingin masyarakat Ngrandu lebih paham hak dan kewajibannya. Dengan adanya Posbakum desa, warga bisa berkonsultasi lebih awal sehingga kesalahan prosedur dapat dicegah,” jelasnya.
Pos Bantuan Hukum Desa Ngrandu beroperasi di Balai Desa, terbuka untuk seluruh warga, dan memberikan layanan konsultasi awal tanpa biaya. Ke depan, Pemdes Ngrandu merencanakan menjalin kemitraan dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi sesuai standar nasional.
Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum ini, Pemerintah Desa Ngrandu berharap masyarakat lebih sadar hukum dan lebih terlindungi dalam menghadapi berbagai persoalan.(Sw/Ny/Adv)
