🧿 BREAKING NEWS

Belasan Penjudi Digulung Polisi, Lokasi Tersembunyi di Sukorejo–Ngebel Dibongkar

Unit Satreskrim Polres Ponorogo menggerebek beberapa titik yang disinyalir menjadi arena perjudian, mulai dari sabung ayam, judi online

PONOROGO – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat kembali digencarkan Polres Ponorogo. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar sejumlah praktik perjudian yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Dalam operasi tersebut, Unit Satreskrim Polres Ponorogo menggerebek beberapa titik yang disinyalir menjadi arena perjudian, mulai dari sabung ayam, judi online, togel, hingga permainan dadu klotok. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Sebanyak 12 orang kami amankan dari berbagai jenis praktik perjudian. Langkah ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak segala bentuk perjudian di Ponorogo,” ungkapnya, Jumat (9/1/2026).

Menurut AKP Imam, lokasi perjudian berada di Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Ngebel. Para pelaku sengaja memanfaatkan area yang sulit diakses, bahkan mendekati kawasan hutan, agar aktivitas ilegal mereka tidak mudah terendus aparat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya,” jelasnya.

Para tersangka terdiri dari empat warga Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel, masing-masing berinisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain telepon genggam yang digunakan untuk judi online dan togel, seperangkat dadu, serta perlengkapan perjudian lainnya.

Tak hanya itu, petugas juga merusak dan menutup lokasi sabung ayam yang dijadikan arena perjudian agar tidak kembali digunakan.

“Seluruh tersangka kini kami amankan di Mapolres Ponorogo dan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas AKP Imam Mujali.(Sw/Ny)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar