DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Tiga Agenda Strategis, Lima Desa Baru Masuk Tahap Lanjutan
![]() |
| penandatanganan nota kesepakatan mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. |
PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali menyatukan langkah dalam pembahasan sejumlah agenda strategis daerah. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (13/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si., bersama jajaran Wakil Ketua DPRD Evi Dwita Sari, S.Sos., Pamuji, S.Pd., dan Anik Suharto, S.Sos.
Dalam forum tersebut, DPRD dan Pemkab Ponorogo menyepakati tiga agenda utama yang berkaitan dengan arah pengelolaan keuangan daerah serta pembentukan lima desa baru.
![]() |
| Rapat dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si., bersama jajaran Wakil Ketua DPRD Evi Dwita Sari, S.Sos., Pamuji, S.Pd., dan Anik Suharto, S.Sos. |
Agenda pertama berupa penandatanganan nota kesepakatan mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, kedua pihak juga menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan awal dalam menyusun kebijakan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Sementara agenda ketiga berkaitan dengan lima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai proses pembentukan lima desa tersebut. Laporan disampaikan oleh Pamuji.
Dalam pembahasannya, Pansus memberikan sejumlah catatan kepada Pemkab Ponorogo. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya menghitung kembali kebutuhan anggaran dalam proses pembentukan desa agar setiap pembiayaan benar-benar sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Pansus juga meminta agar pemerintah daerah memperkuat pembinaan sekaligus pengawasan sehingga tahapan pembentukan desa dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pansus meminta seluruh komponen agar proses pembentukan desa ini dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” ujar Pamuji.
Di sisi lain, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Anik Suharto turut menyoroti tindak lanjut Rancangan APBD Perubahan. Banggar mendorong agar proses pembahasan segera diselesaikan hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Banggar juga berharap implementasi anggaran nantinya dapat berjalan efektif, tertib, serta tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, SH., menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Menurutnya, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan.
Lisdyarita menegaskan bahwa proses sinkronisasi kebijakan juga telah dilakukan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Sinkronisasi telah dilaksanakan, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang disepakati dapat sesuai dengan arah kebijakan pembangunan,” katanya.
Dengan selesainya penandatanganan tiga nota kesepakatan tersebut, Pemkab Ponorogo dan DPRD akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus selanjutnya adalah memastikan setiap kesepakatan tidak berhenti pada dokumen, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan anggaran dan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat Ponorogo.(Sw/Ny/Adv)

