Pengisian Perangkat Desa Panjeng Resmi Seleksi Secara Transparan 5 Kursi Kosong
Ponorogo - Kegiatan Pengisian perangkat serentak di Kecamatan Jenangan juga dilaksanakan oleh desa Panjeng, sebanyak18 pendaftar untuk mengusi 5 formasi jajaran pemerintah Desa Panjeng yang kosong kali ini diadakan di Balai Desa setempat. Kamis (15/4/2021).
18 peserta tersebut akan memperebutkan 5 kursi terdiri dari 4 pendaftar formasi Kasun atau Kepala Dusun, 4 pendaftar Kasi pelayanan, 4 pendaftar kursi sekretaris Desa, 4 pendaftar kursi staf keuangan serta 2 pendaftar kursi Kasi kesejahteraan.
Pengisian perangkat ini akan diadakan pada 1 hari pelaksanaan. Dengan nilai ujian tulis minimal 60 dan Praktek Komputer minimal kriteria 12 persen penilaian berdasar pada Perbup Nomor 42 tahun 2020 atas perubahan Peraturan Bupati, nomor 70 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
"Formasi Sekdes kosong memang semenjak dilantik Pegawai Negeri beberapa tahun atau mungkin sekitar 3-4 tahun ini sudah kosong, sedangkan Kamituwo atau Kepala Dusun sejak 1 tahun terakhir." Jelas Arief Yuniarto, Kepala Desa Panjeng.
Sementara itu menurut Chidjib, Ketua Panitia pengisian perangkat desa Panjeng, menyatakan acara berjalan lancar dan tertib. "Tidak ada kendala dalam tes hari ini. Peserta hadir semua. Untuk ujian tulis dan praktek diberi waktu masing-masing 90 menit." Paparnya.
Acara yang dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini sudah sesuai Perdes Panjeng Nomor 1 tahun 2021 tentang lowongan pengisian perangkat Desa.
"Alhamdulillah, semua sudah berjalan lancar dan aman. Semoga siapapun nanti yang terpilih bisa menjadi amanah, serta mempunyai rasa tanggung jawab yang baik kepada tugas yang akan diembannya. Terimakasih juga kepada para petugas Keamanan 3 pilar dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Pengawas dari Kecamatan untuk upaya dan tenaganya yang sudah tercurah demi kelancaran kegiatan ini." Pungkasnya.(sw)

