🧿 BREAKING NEWS

Resmi Dilantik, Rusmani Siap Lanjutkan Roda Pemerintahan dan Pelayanan Desa Ngrandu

Rusmani, S.Pd., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SDN 1 Bangsalan, Kecamatan Sambit, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngrandu.

Ponorogo-Srikandhiwarta – Roda pemerintahan Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, resmi berganti kepemimpinan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngrandu yang berlangsung khidmat di Balai Desa Ngrandu, Senin (14/9/2026).


Pelantikan tersebut berlandaskan Petikan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 100.3.3.2/ARH/494/405.13/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Periode I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 September 2026.

Melalui keputusan tersebut, Bupati Ponorogo resmi memberhentikan dengan hormat Suparto yang telah purna tugas per 13 September 2026. Pemerintah daerah turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa Suparto selama memimpin Desa Ngrandu.

Camat Kauman saat serahkan SK Pemberhentian Kades Ngrandu, Suparto

Camat Kauman saat memberikan SK untuk Pj Kades Ngrandu setelah Suparto habis masa Jabatannya


Sebagai penerus roda pemerintahan desa, Bupati Ponorogo menunjuk Rusmani, S.Pd., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SDN 1 Bangsalan, Kecamatan Sambit, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngrandu. Rusmani akan menjalankan masa tugas paling lama 1 (satu) tahun atau hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan.

Pesan Camat Kauman: Jaga Akselerasi Pelayanan Publik dan Kondusivitas Desa

Dalam sambutannya, Camat Kauman memberikan arahan khusus kepada Pj Kades yang baru dilantik serta menyampaikan apresiasi bagi pejabat lama.

"Atas nama Pemerintah Kecamatan Kauman, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Suparto atas pengabdian dan kerja kerasnya selama memimpin Desa Ngrandu," ungkap Camat Kauman saat memberikan sambutan di Balai Desa Ngrandu, Senin (14/9/2026).

Camat Kauman menekankan pentingnya responsivitas pelayanan publik di bawah kepemimpinan Rusmani, S.Pd.

"Kepada Pj Kades yang baru dilantik, Bapak Rusmani, S.Pd., kami minta untuk segera melakukan konsolidasi internal, merangkul BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Sebagai ASN yang diberi mandat, integritas, keterbukaan, dan netralitas harus menjadi pegangan utama agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa hambatan," tegasnya.

Payung Hukum Penunjukan Pj Kades dari Unsur ASN


Pengangkatan Rusmani, S.Pd. sebagai Pj Kades Ngrandu memiliki pijakan hukum yang kuat dalam regulasi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
    Guna menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan mencegah kekosongan kekuasaan (vacuum of power), regulasi ini mengamanatkan Bupati/Wali Kota untuk mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab/Pemkot setempat apabila masa jabatan Kades definitif telah berakhir.

  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Desa
    Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Pj Kades memiliki wewenang, hak, dan kewajiban yang setara dengan Kepala Desa definitif. Pj Kades bertugas mengawal pengelolaan APBDes, menjaga stabilitas Kamtibmas desa, serta memimpin proses transisi hingga terpilih dan dilantiknya kepala desa yang baru secara demokratis.

Dengan resmi dilantiknya Rusmani, S.Pd., warga Desa Ngrandu diharapkan tetap bersatu dan mendukung penuh program kerja pemerintahan desa demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.(Sw/Ny)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar