🧿 BREAKING NEWS

Sah!!! 3 Perangkat Desa Kosong Jenangan Terpilih !

Ponorogo - Masa kekosongan 3 perangkat Desa Jenangan berakhir sudah, berdasarkan Perbup Nomor 42 tahun 2020 atas perubahan Peraturan Bupati, nomor 70 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 tahun 2017 Tentang Perangkat Desa direalisasikan oleh Pemerintah Desa Jenangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, Kamis, (15/4/2021).

Diketahui sebelumnya 3 kursi kosong di jajaran perangkat desa yaitu staf, kasi kesejahteraan, dan juga kamituwo atau Kepala Dusun Krajan. Panitia pengisian ini diketuai oleh Harno, sebagai Sekretaris Desa Jenangan. Kali ini pengisian perangkat diisi sebanyak 25 peserta. Acara dimulai 08.30. 11.30 WIB di MTS 2 Jenangan Ponorogo atau tepatnya disebelah barat Balai Desa Jenangan.

Ia memberikan beberapa tanggapan terkait giat kali ini disela koreksi bersama, "Sebanyak 25 peserta kali ini, Alhamdulillah berjalan lancar dan tertib. Para peserta juga selalu mentaati peraturan. Kemudian mereka juga kooperatif dalam mengikuti 2 tahapan test." Tutur Harno.

Lebih lanjut Harno menambahkan, proses koreksi mengedepankan keterbukaan dan transparansi kepada para peserta. Juga ia tetap mematuhi apa yang diatur dalam Peraturan Bupati yang membawahi perdes sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan.

Tentang peraturan dan tata tertib peserta ia juga menjelaskan, "Semua peserta dilarang membawa hp, kemudian mereka juga bisa melihat proses koreksi. Alhamdulillah peminatnya banyak dan kita usahakan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak dalam ruangan, terbukti 3 ruangan kita pakai sekaligus untuk test tulis." Imbuhnya.

Materi test atau soal yang digunakan untuk test calon perangkat desa adalah soal yang dibuat panitia dengan oengawasan ketat dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta pengawas dari Kecamatan Jenangan sendiri.


3 perangkat yang terpilih saat penutupan diumumkan nilai tertingginya yaitu:

1. Kasi Kesejahteraan : Toni Wibisono

2. Kamituwo/ Kepala Dusun Krajan : moh. Riza Romdhoni

3. Staf Urusan Keuangan : Kholifatul Anisya.


Sementara itu, Kepala Desa Jenangan yang dalam kegiatan ini dituntut mundur selangkah demi kebaikan semua pihak karena memang hak untuk menata pengisian perangkat ada di Ketua Panitia, ditemui di tempat koreksi saat melihat proses yang dijalankan, TonI Ahmadi berharap siapapun yag terpilih harus mau bekerjasama membangun dan mengabdi untuk Desa Jenangan lebih baik. "Bila kita lihat pesertanya rata-rata masih muda, saya harap generasi muda kita bisa turut membangun kejayaan dan kemajuan desa, tentunya dengan bimbingan karena mereka masih awal dalam melakoni tugas sebagai perangkat disini." Harapnya.(sw)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar