Bacok Kepala karena Sakit Hati, Kasdi dicokok Polsek Sukorejo Ponorogo
Penangkapan pelaku Penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang terjadi di Dukuh Ngujung Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Diawali dengan laporan dari Totok Basuki, Saksi kejadian yang juga merupakan warga setempat. Pelaku diketahui bernama Kasdi bin Sarmun warga dukuh Wetan Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.
Dengan menggunakan sebuah Golok panjang 50cm dengan gagang terbuat dari kayu dan kini disita polisi sebagai barang bukti, Kasdi tega membacok kepala Toni Rasmoko hingga bercucuran darah.
Melalui humas Polres Ponorogo diketahui kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 00. 25 wib pelapor di hubungi oleh Karno dan menyampaikan bahwa adiknya atau Toni Rasmoko (adik pelapor) sedang berada di poskamling dalam keadaan berlumuran darah
Selanjutnya pelapor mendatangi pos kamling dan ternyata benar sesampai di pos kamling melihat Toni dalam keadaan kepala mengeluarkan darah karena terdapat luka di belakang kepalanya selanjutnya pelapor membawa korban ke RSUD Hardjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo. Diduga pelaku melakukan tindakan tersebut akibat rasa sakit hati
"Mendapat laporan dari warga Unit Reskrim Polsek Sukorejo segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa luka Tonj Rasmoko tersebut akibat dibacok oleh pelaku (Kasdi) dan selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo melakukan pelacakan berhasil kemudian menangkap terlapor pembacokan tersebut serta mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban selanjutnya terlapor beserta BB dibawa ke polsek Sukorejo untuk di proses lebih lanjut." Tegas Kapolsek Sukorejo.
Kondisi korban saat ini di rawat di IGD RSUD Hardjono Ponorogo dengan luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang lebih kurang 25cm.
"Hasil pemeriksaan masuk unsur dalam pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP. Pelaku mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan melakukan perbuatan tersebut dikarenakan Pelaku tersinggung atas ucapan korban yang sebelumnya sempat komunikasi lewat pesan Whatsapp sebelum kejadian." Tutur Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono, S..H.(Sw)

