Gandeng PT Bintang Toedjoe, Pemkab Ponorogo Kembangkan Budidaya Sereh Wangi dan Jahe Merah
![]() |
| Gandeng PT Bintang Toedjoe, Pemkab Ponorogo Kembangkang Budidaya Sereh Wangi dan Jahe Merah |
Pemkab Ponorogo terus berupaya tingkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, melalui komoditas pertanian dengan peningkatan budidaya sereh wangi dan jahe merah dengan bersinergi melalui Program Penguatan Rantai Pasok Pangan Usaha Mikro Komoditas Pertanian antara Kementerian Koperasi dan UMKM, Pemda Kabupaten Ponorogo dan PT Bintang Todjoe, Rabu (24/8/2022). |
![]() |
| Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat memberikan sambutan |
Kang Bupati Sugiri sapaan akrab Bupati Ponorogo mengatakan bahwa Ponorogo memiliki produk unggulan berbagai jenis tanaman obat. Pihaknya siap jika PT Bintang Toedjoe membutuhkan beragam jenis tanaman untuk bahan baku produk farmasi. ‘’Kami sudah siapkan lahan seluas 62 hektare untuk tanaman sereh wangi dan jahe merah,’’ jelasnya.
Lebih lanjut Kang Bupati berharap kemitraan dengan PT Bintang Toedjoe yang notabene salah satu anak perusahaan PT Kalbe Farma Tbk, bisa menjadi momentum kebangkitan koperasi di Ponorogo. ‘’Peran dan fungsi koperasi itu menyejahterakan rakyat serta mewujudkan pendapatan secara lebih adil serta merata,’’ tegasnya.
![]() |
| Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM Eddy Satriya saat melihat Produk UM dari Jahe merah |
Sementara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengatakan untuk pengembangan budidaya dua jenis tanaman obat itu pihaknya sengaja menggandeng PT Bintang Toedjoe agar bermitra dengan 310 petani sereh wangi dan jahe merah. ‘’Kerja sama ini akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, sekaligus menciptakan peluang usaha bagi koperasi yang menjadi agregator (pengepul),’’ terangnya.
Lebih lanjut pihaknya Menyampaikan, Koperasi wajib memainkan peran selaku agregator dan akselerator produk-produk pertanian. Apalagi, sudah ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. ‘’Skemanya juga mengatur peran koperasi sebagai agregator produk-produk UMKM, termasuk hasil produksi sektor pertanian,’’ imbuhnya.
![]() |
| Penanaman sereh wangi dan jahe merah secara simbolis |
Pihaknya juga menegaskan bahwa Kemenkop UKM terus mendorong pemberdayaan koperasi sektor riil. Program yang dipilih sebagai pilot project adalah korporatisasi petani dan nelayan melalui koperasi. Korporatisasi itu memungkinkan penerapan pengelolaan pertanian secara korporat (corporate farming) untuk membantu peningkatan produktivitas. ‘’Korporatisasi melalui koperasi menjadikan petani yang individual dengan sistem tradisional ke petani yang berkelompok dengan sistem modern dan berorientasi wirausaha,’’ tegasnya.(Sw/Ny)



