P-APBD disetujui DPRD 2,31 T, Namun, Serapan Dana APBD Ponorogo Harus Terserap Sesuai Aturan
![]() |
Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H, M.Si, |
Adanya perubahan APBD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo, sepakat dengan eksekutif tentang (P-APBD) Ponorogo 2022 senilai Rp 2,31 triliun.
Rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sunarto, S.Pd, di hadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD , Bupati , Wakil Bupati , camat dan seluruh undangan pada hari Rabu (7/9/2022).
![]() |
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto (paling kiri) bersama para wakilnya |
Hal ini bukan tanpa kecuali, namun, panitia khusus (pansus) dari DPRD Ponorogo yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang P-APBD itu juga memberikan sejumlah rekomendasi.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H, M.Si, "hasil dari pembahasan rapat Pansus menghasilkan beberapa hal yang merupakan catatan selama proses pembahasan di lakukan, yaitu mendorong pemerintah daerah agar serapan anggaran yang masih rendah pada organisasi perangkat daerah agar segara melaksanakan program kegiatannya." Terangnya.
Dengan adanya dorongan, Pemerintah daerah di harapkan melakukan penataan birokrasi secara lebih profesional , intensifikasi pendapatan asli daerah yang salah satunya melalui E-parkir (parkir berlangganan). "Kompensasi bagi peternak sapi yang terdampak wabah penyakit mulut dan kaki (PMK), dan kepatuhan perangkat daerah terhadap ketentuan perda yang sudah ditetapkan.* Pungkas Dwi.(Sw/Ny)