🧿 BREAKING NEWS

Camat Kauman Bahas Implementasi Inpres 17/2025 soal Koperasi Merah Putih

Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si, bersama Danramil Kauman, menggelar pertemuan strategis untuk membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 

Ponorogo – Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si, bersama Danramil Kauman, menggelar pertemuan strategis untuk membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kauman itu dihadiri oleh para kepala desa, sekretaris desa, Babinsa, pendamping desa, serta pendamping lokal desa se-Kecamatan Kauman. Bertempat di Pendopo Klonosewandono Kecamatan Kauman (12/11/2025).

Dalam arahannya, Camat Kauman menegaskan bahwa kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi ekonomi masyarakat desa.

“Koperasi Merah Putih ini bukan sekadar wadah ekonomi, tetapi simbol kemandirian dan gotong royong di tingkat akar rumput. Pemerintah Kecamatan siap mendukung penuh implementasi Inpres ini di lapangan,” ujar Toni Khristiawan.

Pemerintah pusat mencatat telah terbentuk lebih dari 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Namun, menurut Toni, keberadaan koperasi tidak akan optimal tanpa dukungan infrastruktur fisik yang memadai. Karena itu, Inpres 17/2025 menjadi langkah percepatan untuk menghadirkan gerai, gudang, dan perlengkapan operasional koperasi di setiap desa dan kelurahan.


Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kauman itu dihadiri oleh para kepala desa, sekretaris desa, Babinsa, pendamping desa, serta pendamping lokal desa se-Kecamatan Kauman.


Antusias Para Kepala Desa dengarkan arahan pimpinan rapat demi percepatan yang efektif sehingga KDMP bisa lekas terealisasi

Dukungan Kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri

Langkah pemerintah pusat ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong pemerintah daerah mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada 7 Mei 2025.
Melalui edaran itu, Kemendagri meminta agar setiap daerah berperan aktif memastikan kesiapan administrasi, pembiayaan, dan kelembagaan koperasi di wilayah masing-masing.

Isi Pokok Inpres 17/2025

Instruksi Presiden ini menugaskan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah cepat dalam pembangunan fisik koperasi. Pendanaan dapat bersumber dari Dana Desa, DAU/DBH, APBN, APBD, hingga skema pembiayaan tambahan dengan plafon tertentu.
Selain itu, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditunjuk sebagai salah satu BUMN pelaksana pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi. Pemerintah menargetkan agar unit-unit koperasi dapat beroperasi dalam waktu singkat guna memperkuat distribusi produk lokal dan ketahanan ekonomi desa.

Tantangan dan Fokus Daerah

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal strategis turut dibahas, seperti kesiapan lahan di tingkat desa, koordinasi lintas instansi, profesionalisme pengelolaan koperasi, dan pentingnya transparansi pembangunan. Toni menegaskan perlunya pengawasan ketat agar program berjalan efektif dan sesuai tujuan.

“Kita harus pastikan program ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Danramil Kauman menegaskan dukungan penuh dari jajaran TNI dalam membantu pelaksanaan program pemerintah ini, khususnya dalam aspek pengawasan dan pembinaan di tingkat lapangan.

“Kami dari Koramil siap membantu memastikan pelaksanaan Inpres berjalan tertib dan tepat sasaran. Babinsa akan berperan aktif mengawal proses di desa, mulai dari kesiapan lahan hingga pengawasan pembangunan,” tutur Danramil Kauman.

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri tersebut menjadi bukti nyata sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih. Dengan kerja sama lintas sektor, program ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat daya saing produk lokal, dan mewujudkan kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar