🧿 BREAKING NEWS

DPRD Ponorogo Prioritaskan APBD 2026, Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Dijadwalkan Ulang

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo memilih mengatur ulang agenda pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda Sari Gunung.

Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo memilih mengatur ulang agenda pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda Sari Gunung. Langkah tersebut diambil lantaran dewan saat ini sedang mempercepat finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Rapat Paripurna pada Rabu (12/11/2025) semula disiapkan untuk mendengar tanggapan bupati atas pandangan fraksi-fraksi sekaligus mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus). Namun pimpinan DPRD memutuskan untuk mengatur jadwal baru agar tidak berbenturan dengan agenda penganggaran yang harus tuntas pada akhir November.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk penghambatan. Ia menyebut keputusan itu murni strategi penjadwalan agar proses legislasi berjalan teratur.

“Kita tidak menunda. Kita hanya menyelaraskan agenda. Prioritas utama sekarang adalah memastikan pembahasan APBD 2026 selesai sesuai batas waktu,” ujarnya.

Dwi Agus menyebut dinamika terjadi di internal fraksi-fraksi terkait urgensi pembahasan penyertaan modal. Ada yang menilai pansus perlu segera bergerak, namun sebagian lainnya menganggap pembahasan akan lebih efektif dilakukan setelah dokumen APBD definitif disahkan.

“Penyesuaian waktu lebih penting agar pekerjaan tidak tumpang tindih. Dengan begitu, setiap agenda bisa dibahas secara fokus dan mendalam,” imbuhnya.

Meski pembahasannya digeser, pansus khusus Raperda tersebut tetap resmi dibentuk dalam paripurna. Dewan memastikan kajian terhadap penyertaan modal ke Perumda Sari Gunung baru akan dilanjutkan setelah Perda APBD 2026 rampung.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan menghargai keputusan DPRD yang menata ulang agenda legislatif. Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini masih menyiapkan landasan hukum penyertaan modal, sementara besarannya belum diputuskan.

Menurutnya, masukan dari fraksi-fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat peran BUMD tersebut dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong ekonomi lokal.

“DPRD memiliki pertimbangan strategis, dan kami mengikuti alurnya,” ujarnya.(Sw/Ny/Adv)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar