🧿 BREAKING NEWS

Eksekutif–Legislatif Sepakat Perkuat Fondasi Regulasi Daerah, DPRD Ponorogo Sahkan Revisi Kedua Propemperda 2025


Sidang Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan antara jajaran eksekutif dan legislatif, yang dilakukan oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, bersama Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.

PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin (24/11/2025), dengan agenda pengesahan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Sidang tersebut menjadi momentum penting karena ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara jajaran eksekutif dan legislatif, yang dilakukan oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, bersama Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.

Propemperda merupakan pedoman bagi penyusunan Peraturan Daerah setiap tahun. Revisi kedua pada tahun ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan hukum yang dinilai mendesak serta merespons dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang.

Perubahan tersebut disampaikan melalui laporan Bapemperda DPRD, yang menggarisbawahi sejumlah alasan strategis yang membuat revisi perlu dilakukan. Setelah dibahas lintas fraksi dan melewati proses harmonisasi, seluruh anggota dewan sepakat memberikan persetujuan.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, saat menandatangani Nota Kesepakatan, pengesahan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno saat menandatangani Nota Kesepakatan, pengesahan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menilai langkah ini sebagai bentuk adaptasi yang diperlukan agar regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan terbaru.

“Revisi ini memastikan prioritas penyusunan Perda mengikuti kebutuhan nyata di lapangan. Kami ingin pembahasan Raperda yang masuk dalam daftar terbaru dapat dipercepat, terutama yang mendukung peningkatan investasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan warga,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemkab menjadi kunci lahirnya regulasi yang efektif serta berpihak kepada masyarakat.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyambut baik keputusan DPRD tersebut. Ia mengapresiasi kecekatan legislatif dalam memberikan dukungan terhadap agenda pembangunan daerah.

“Kesepakatan ini menjadi pondasi kuat bagi Pemkab untuk segera menyiapkan naskah akademis dan rancangan awal Perda yang telah masuk dalam revisi. Kami berharap regulasi yang dihasilkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi serta memperkuat iklim usaha di Ponorogo,” kata Lisdyarita.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang progresif sangat dibutuhkan untuk mendorong Ponorogo bergerak lebih cepat dan kompetitif.

Fokus pada Regulasi Prioritas dan Penyesuaian Pusat

Walaupun daftar lengkap Raperda yang ditambahkan tidak dibacakan secara rinci, revisi kali ini umumnya mencakup beberapa aspek antara lain:

Penyesuaian terhadap kebijakan dan aturan pemerintah pusat yang baru diterbitkan.

Penambahan Raperda baik dari inisiatif eksekutif maupun legislatif yang sifatnya mendesak, seperti penataan ruang dan pengelolaan aset daerah.

Penghapusan beberapa judul Raperda lama yang dinilai tidak lagi relevan atau telah diatur melalui regulasi lain.

Dengan pengesahan revisi ini, DPRD dan Pemkab menargetkan seluruh daftar Raperda dapat dirampungkan dan segera diterapkan demi kepentingan masyarakat Ponorogo.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan Ponorogo memiliki kerangka hukum yang tangguh, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tahun-tahun mendatang.(Sw/Ny/Adv)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar