🧿 BREAKING NEWS

Lisdyarita Tunjuk Agus Sugiharto Jadi PLH Sekda Ponorogo, Fokus Amankan Proses APBD 2026

Agus Sugiharto, PLH Sekda Kabupaten Ponorogo, dikenal sosok yang sudah berpengalaman, malang melintang di pemerintahan, (foto:instagram Bapperida Ponorogo)

Pemerintah Kabupaten Ponorogo bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah setelah sekda sebelumnya, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Untuk menjaga stabilitas birokrasi, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, resmi menugaskan Agus Sugiharto sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda.

Keputusan tersebut diambil dalam waktu singkat karena posisi sekda dinilai strategis dalam mengendalikan jalannya administrasi pemerintahan, terlebih saat penyusunan APBD 2026 tengah memasuki tahap penting. Lisdyarita menegaskan bahwa proses penunjukan telah melalui mekanisme yang benar dan mendapat lampu hijau dari Gubernur Jawa Timur.

“Dari rekam jejak dan kualifikasinya, Pak Ugin memenuhi semua persyaratan. Kami mengajukan beberapa kandidat, namun ada satu nama yang memang lebih unggul. Begitu diusulkan ke gubernur, langsung mendapat persetujuan,” jelasnya.

Tugas Utama: Pastikan TAPD Bergerak Tanpa Hambatan

Lisdyarita memberi instruksi tegas agar PLH Sekda segera mengawal kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mengingatkan bahwa percepatan penyusunan APBD menjadi prioritas agar seluruh layanan birokrasi tetap berjalan normal.

“Yang paling penting adalah memastikan TAPD bekerja efektif. Jangan sampai pembahasan APBD 2026 terkendala, apalagi sampai berpengaruh pada pembayaran gaji ASN,” tegas Lisdyarita.

Ugin Siap Jalankan Mandat

Menanggapi kepercayaan tersebut, Agus Sugiharto menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tanggung jawab baru itu di tengah situasi pemerintahan Ponorogo yang sedang bergejolak.

“Saya akan menjalankan tugas ini seoptimal mungkin dan memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar,” ujar pejabat yang akrab disapa Ugin tersebut.

Ugin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapperida Ponorogo sebelum dipindahkan menjadi Kepala BPPKAD pada 14 Oktober 2025. Hanya satu bulan setelah mutasi itu, ia kini memikul amanah tambahan sebagai PLH Sekda.

Dasar Penugasan dan Isi Surat Tugas

Penunjukan Ugin sebagai PLH Sekda tertuang dalam Surat Tugas Plt Bupati Ponorogo Nomor 800/ARH/1164.1/405.25/2025. Dalam surat tersebut, ia resmi diberi tugas mulai 9 November 2025 hingga ditetapkannya penjabat sekda yang definitif.

Surat itu mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (perubahan terakhir UU No. 6/2023),

UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

UU No. 20/2023 tentang ASN,

PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP No. 17/2020),

Perpres No. 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa penugasan ini dijalankan bersamaan dengan jabatan definitifnya sebagai Kepala BPPKAD, dan jika terdapat kekeliruan administratif, pemerintah akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar