Pasca OTT KPK,DPRD Ponorogo: Pelayanan Publik Menjadi Prioritas Utama, Semua Akan Tetap Stabil
![]() |
| Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, yang menegaskan bahwa seluruh lini birokrasi tetap beroperasi normal di bawah kepemimpinan Plt Bupati Lisdyarita. |
PONOROGO — Meski Bupati Sugiri Sancoko tengah menghadapi proses hukum dan kini berada dalam masa tahanan, roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo dipastikan tidak akan tersendat. Keyakinan itu disampaikan Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, yang menegaskan bahwa seluruh lini birokrasi tetap beroperasi normal di bawah kepemimpinan Plt Bupati Lisdyarita.
Menurut Dwi Agus—yang akrab disapa Kang Wi—keberlangsungan pelayanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia meminta jajaran aparatur sipil negara agar tetap profesional dan fokus melayani masyarakat.
“Pemerintahan sudah berjalan sesuai aturan. Tidak ada kekosongan pimpinan, sehingga semua program dan pelayanan harus terus bergerak,” ujarnya tegas, Senin (10/11/2025).
Kang Wi menambahkan, DPRD Ponorogo juga tidak akan menunda agenda penting, termasuk pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Ia memastikan seluruh prosesnya tetap sesuai jadwal yang telah diatur undang-undang.
“Pembahasan APBD tetap kita jalankan seperti biasa. Batas waktunya jelas, satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ini penting agar kebutuhan pembangunan daerah tidak tertunda,” tuturnya setelah menghadiri Upacara Hari Pahlawan di halaman Pendopo Agung.
Politikus yang juga dikenal dekat dengan kalangan birokrasi itu mengajak seluruh pihak untuk tidak terjebak dalam spekulasi politik dan menjaga suasana tetap kondusif.
“Mari bersama menjaga ketenangan. Ponorogo harus tetap solid, baik ASN maupun masyarakat. Dengan sinergi semua pihak, saya yakin pembangunan akan tetap berjalan,” katanya.
Dwi Agus juga mengonfirmasi bahwa dasar hukum penunjukan Lisdyarita sebagai pelaksana tugas bupati telah jelas. Ia menerima Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2/8930/SJ dan Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/893/011.2/2025, keduanya tertanggal 9 November 2025.
“Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Saat kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah otomatis menjalankan tugas dan wewenangnya,” terang Kang Wi.(Sw/Ny/Adv)
