🧿 BREAKING NEWS

AKSI Sampaikan Hasil Audiensi dengan Menteri Desa PDTT: Dana Desa 2026 Lebih Fleksibel dan Ada Program Infrastruktur Baru

 

Plt Sekjend AKSI, Kepala Desa Karangpatihan, Balong Ponorogo, Eko Mulyadi, sesaat setelah beraudiensi terkait pencairan dana desa 2025 bersama Menteri PDTT, Yandri Susanto

Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menyampaikan rangkuman hasil audiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 8 Desember 2025 pukul 20.00–23.00 WIB di Jakarta. Sejumlah kebijakan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dibahas dalam forum tersebut.

Plt Sekretaris Jenderal AKSI, Plt Sekjend AKSI, menjelaskan bahwa terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian desa di seluruh Indonesia.

SKB 3 Menteri Tetap Menjadi Dasar Pelaksanaan Kegiatan Desa

Plt Sekjend AKSI menegaskan bahwa pemerintah desa tetap menjalankan kegiatan berdasarkan SKB 3 Menteri. Aturan ini disebut bersifat final, karena diterbitkan dan ditandatangani oleh tiga kementerian yang berwenang.

“Saat ini pemdes masih melaksanakan kegiatan berdasarkan SKB 3 Menteri. Regulasi itu bersifat final sehingga menjadi acuan seluruh desa,” ujarnya.

Penggunaan Dana Desa 2026 Lebih Fleksibel

Kemendes PDTT menyampaikan bahwa Dana Desa tahun 2026 akan lebih fleksibel. Meski tetap ada prioritas penggunaan, namun tidak lagi diberlakukan pengaturan prosentase seperti tahun sebelumnya.

“Ini memberi ruang gerak yang lebih luas bagi desa untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” kata Plt Sekjend AKSI.

Program Infrastruktur Khusus untuk Desa

Forum audiensi juga menginformasikan bahwa pemerintah pusat akan meluncurkan program khusus di bidang infrastruktur yang langsung menyasar desa-desa.

“Program infrastruktur khusus ini tentu sangat membantu, terutama bagi desa yang memiliki kebutuhan mendesak pada perbaikan dan penguatan fasilitas dasar,” terangnya.

Pembangunan Gerai KDMP Akan Dibuat Lebih Fleksibel

Terkait pembangunan gerai KDMP, pemerintah pusat memahami bahwa tidak semua desa memiliki lahan dengan standar ukuran yang ditentukan. Oleh karena itu, ke depan akan ada upaya untuk membuat aturan luasan bangunan lebih fleksibel.

“Banyak desa mengalami keterbatasan lahan. Nantinya ukuran bangunan KDMP bisa lebih menyesuaikan kondisi masing-masing desa,” jelas Plt Sekjend.

Kerja Sama dalam Meng-counter Opini Negatif Terhadap Pemdes di Media Sosial

Kemendes PDTT dan AKSI juga sepakat untuk melakukan langkah bersama dalam menangkal opini negatif yang menyerang pemerintah desa.

“Kami akan bekerja sama untuk merespons opini negatif yang berkembang di media sosial. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan meluruskan informasi yang tidak tepat,” tegasnya.

Plt Sekjend AKSI menegaskan bahwa hasil audiensi ini merupakan informasi penting bagi desa dalam menghadapi arah kebijakan tahun 2026.

“Ini rangkuman yang saya catat langsung selama mengikuti audiensi. Semoga menjadi pedoman bagi desa dalam mempersiapkan program dan langkah strategis ke depan,” pungkasnya.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar