Plt Bupati Lisdyarita Resmi Terima Sertifikat ICH UNESCO untuk Reog Ponorogo
Indonesia menorehkan capaian penting dalam bidang kebudayaan melalui penerimaan sertifikat Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (ICH-UNESCO) untuk Reog Ponorogo. Sertifikat resmi tersebut diserahkan setelah Komite Antarpemerintah UNESCO menetapkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda yang membutuhkan perlindungan mendesak dalam sidang di Paraguay pada 4–5 Desember 2024.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Jakarta dan menjadi tonggak penting bagi upaya pelestarian Reog Ponorogo di tingkat nasional maupun internasional.
Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti, menegaskan bahwa sertifikat ini bukan sekadar simbol pengakuan, tetapi mandat dunia kepada Indonesia untuk memastikan keberlanjutan tradisi tersebut.
“Sertifikat ini adalah amanah global. Dengan masuknya Reog Ponorogo ke dalam urgent safeguarding list, kita memperoleh ruang lebih luas untuk memperkuat langkah perlindungan yang selama ini diperjuangkan,” ujarnya di Museum Nasional, Jakarta.
![]() |
| Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita saat terima sertipikat ICH-Unesco untuk Reog Ponorogo |
Makna Penting Sertifikat ICH UNESCO
Penerimaan sertifikat ICH UNESCO menandai bahwa Reog Ponorogo kini secara resmi diakui berada dalam kategori tradisi yang membutuhkan intervensi pelestarian segera. Dengan status tersebut, pemerintah dan komunitas budaya berhak mengakses berbagai bentuk dukungan, pendampingan teknis, serta kerja sama internasional yang difasilitasi UNESCO.
Status ini diberikan setelah Reog memenuhi lima persyaratan utama, termasuk adanya risiko berkurangnya pewarisan, rencana perlindungan yang jelas, persetujuan komunitas pelaku, serta pencatatan dalam inventaris resmi warisan budaya nasional.
Kebanggaan Daerah dan Nasional
Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan apresiasi mendalam atas diterimanya sertifikat tersebut. Ia menilai, pengakuan ini merupakan hasil perjuangan panjang seluruh elemen budaya di Ponorogo yang selama ini dengan konsisten menjaga nilai-nilai tradisi Reog.
“Ini adalah kebanggaan kita bersama. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dedikasi para seniman dan masyarakat Ponorogo mendapatkan pengakuan dunia,” ungkapnya.
Lisdyarita hadir bersama Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, serta perwakilan Sanggar Tari Kawulo Bantarangin. Kehadiran mereka menjadi simbol komitmen daerah dalam mengawal perjalanan Reog menuju panggung internasional.
Proses Panjang hingga Penerimaan Sertifikat
Judha menjelaskan bahwa upaya pengajuan Reog ke UNESCO melalui tahapan berlapis, mulai dari penyusunan dokumen, riset panjang, produksi materi audiovisual, verifikasi, hingga presentasi resmi. Penerimaan sertifikat ini menandai berakhirnya fase administratif internasional dan membuka babak baru pelaksanaan program-program perlindungan.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan kesiapan untuk memberikan dukungan lebih besar melalui skema pembiayaan yang melibatkan kemitraan nasional maupun internasional. Fokus utamanya adalah memperkuat kapasitas komunitas pelaku, edukasi generasi muda, serta meningkatkan kesejahteraan para seniman Reog.
Prestasi Indonesia di UNESCO
Pada sidang yang sama, Indonesia juga menerima sertifikat warisan budaya takbenda UNESCO untuk kolintang dan kebaya. Ketiga sertifikat tersebut memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan budaya takbenda terbesar di dunia.
Dengan diterimanya sertifikat ICH UNESCO untuk Reog Ponorogo, Indonesia kini memikul tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa kesenian tradisional tersebut tetap hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sertifikat tersebut menjadi penegas bahwa Reog Ponorogo tidak hanya menjadi identitas Ponorogo, tetapi juga bagian dari khazanah budaya dunia yang harus dijaga bersama. (Sw/Ny)

