🧿 BREAKING NEWS

Dana Desa 2026 Menyusut Tajam, Pemdes Nongkodono Gelar Sosialisasi Fokus Penggunaan

Camat Kauman,Toni Khristiawan,S.STP.M.Si, bersama Kades Nongkodono, Jemadi,S.Sos dan Ketua BPD Setempat dalam acara Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2026, (21/1/2026)

Ponorogo — Pemerintah Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang mengalami pengurangan sangat signifikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Nongkodono, Rabu (21/1/2026), dengan menghadirkan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa.


Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan delapan fokus utama penggunaan Dana Desa, yaitu:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan bencana
  3. Promosi dan layanan dasar kesehatan
  4. Ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi desa (BUMDes/UMKM)
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
  6. Infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa
  7. Infrastruktur digital dan teknologi desa
  8. Program sektor prioritas lain hasil musyawarah desa

Kepala Desa Nongkodono, Jemadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penurunan Dana Desa tahun 2026 menuntut pemerintah desa lebih disiplin dalam menentukan skala prioritas.

“Dana Desa tahun 2026 ini berkurang cukup tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini bukan alasan untuk pasrah, tapi justru menuntut kita lebih cermat, lebih tegas dalam memilih program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Jemadi.

Ia menambahkan bahwa fokus utama tetap pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

“Kita tidak bisa lagi menyebar anggaran ke terlalu banyak kegiatan kecil yang dampaknya tidak jelas. Tahun 2026 harus fokus: kemiskinan ekstrem, pangan, ekonomi desa, dan pelayanan dasar. Program yang tidak punya dampak nyata harus dikurangi atau dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si., menekankan bahwa pengurangan Dana Desa adalah konsekuensi kebijakan fiskal nasional yang harus disikapi secara rasional, bukan emosional.

“Penurunan Dana Desa ini bukan hanya dialami Nongkodono, tapi hampir semua desa. Kuncinya bukan mengeluh, tapi mengatur ulang strategi pembangunan desa agar tetap tepat sasaran,” kata Toni.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa benar-benar patuh pada delapan fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025.

“Kalau desa nekat keluar dari fokus yang sudah ditetapkan, risikonya bukan hanya temuan administrasi, tapi bisa berdampak hukum. Maka perencanaan harus berbasis aturan, berbasis musyawarah desa, dan berbasis kebutuhan riil warga,” jelasnya.

Toni menambahkan bahwa program seperti Koperasi Desa Merah Putih, Padat Karya Tunai Desa, serta infrastruktur digital harus dipilih secara selektif sesuai kemampuan anggaran.

“Jangan memaksakan semua program dijalankan kalau dananya tidak cukup. Lebih baik sedikit tapi tuntas, daripada banyak tapi setengah-setengah dan akhirnya gagal,” tandasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Nongkodono berharap seluruh unsur desa memahami kondisi riil keuangan desa tahun 2026 serta arah kebijakan nasional, sehingga penyusunan APBDes dapat lebih realistis, taat aturan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar