DPRD Ponorogo Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK demi Kembalinya Opini WTP
![]() |
| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo |
Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo yang membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pemeriksaan BPK RI, Selasa (23/6/2026).
![]() |
| DPRD mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan percepatan penyelesaian seluruh temuan. |
Ketua DPRD Ponorogo, , mengatakan bahwa sejumlah catatan penting perlu segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah dapat kembali berjalan secara optimal dan memenuhi prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Menurutnya, Ponorogo sebelumnya mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 kali berturut-turut. Namun pada tahun ini, capaian tersebut tidak dapat dipertahankan sehingga pemerintah daerah memperoleh opini WDP.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama adalah pelaksanaan pekerjaan infrastruktur pada bidang Bina Marga di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP). BPK menemukan adanya ketidaktertiban dalam proses perencanaan dan pemaketan pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai sekitar Rp3,1 miliar. DPRD meminta agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian kerugian ke kas daerah.
Selain itu, proyek pembangunan juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil audit, terdapat sejumlah persoalan mulai dari aspek perencanaan, perizinan hingga pelaksanaan proyek yang dinilai belum memadai. BPK juga mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidakwajaran harga dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Tak hanya itu, saldo konstruksi dalam pengerjaan yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 senilai kurang lebih Rp76 miliar dinilai belum dapat diyakini kewajarannya oleh auditor.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan percepatan penyelesaian seluruh temuan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang ditemukan dapat segera dituntaskan dan tidak berlarut-larut.
Selain sektor infrastruktur, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Beberapa di antaranya meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Sekretariat DPRD, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
DPRD berharap seluruh temuan yang menjadi dasar pemberian opini WDP dapat segera diselesaikan secara tuntas sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga dan Kabupaten Ponorogo memiliki peluang untuk kembali meraih opini WTP pada tahun-tahun mendatang.(Sw/Ny/Adv)



