🧿 BREAKING NEWS

Pelaku Curat di Rumah Warga Ponorogo Ditangkap Polisi, Barang Bukti Berhasil Diamankan

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Jalan Jola Joli

PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo. Seorang pria berinisial GAA (21) diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti hasil tindak pidana.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.

"Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kami akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat," ujar Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB ketika kondisi rumah korban sedang tidak berpenghuni. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan keadaan sekitar aman, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu secara paksa. Selanjutnya, ia mengambil satu unit telepon genggam Samsung A03 Core berwarna biru yang berada di atas meja ruang tamu.

Kurang dari satu hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (16/5/2026), polisi berhasil menangkap GAA yang diketahui merupakan seorang mahasiswa dan berdomisili di Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A03 Core warna biru, kaos lengan pendek warna putih, celana pendek warna hitam, serta masker hitam yang diduga dikenakan saat melakukan aksi pencurian.

Kapolres menambahkan, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar