200 Milyar Lebih Dana untuk Covid, Pemekaran 2 Kecamatan di Ponorogo Terancam dicabut Perdanya
Santer terencana sebelumnya Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Pemkab Ponorogo) memiliki inisiatif melakukan pemekaran dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo. Sayangnya, kini pembentukan dua kecamatan baru tersebut terancam diusulkan perdanya untuk dicabut.
Diungkapkan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto. Setelah rapat paripurna usulan pencabutan perda untuk pemekaran 2 Kecamatan ini. Menurutnya, banyak pertimbangan yang harus direvisi ulang mengingat kondisi pandemi di Ponorogo sangat tinggi serta memakan banyak anggaran.
Ditemui di lantai 2 Gedung DPRD Ponorogo sesaat usai paripurna, Jumat (16/7/21) secara luring dan dihadiri Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko secara daring, ia menjelaskan. "Namun saat ini diusulkan agar rencana pembentukan dua kecamatan baru tersebut supaya dicabut," jelasnya.
Menurut pihaknya, dalam pembentukan peraturan daerah dan tata tertib sudah jelas. Raperda baik dari Bupati maupun inisiatif dari wakil rakyat, ada ruang yang bisa ditarik. Ia melanjutkan dalam penyampaiannya bahwa perda ini masih dalam pembahasan pansus. "Karena wacana pemekaran dua kecamatan baru ini masih dalam tahap panitia khusus (pansus) dan belum diputuskan, maka bisa ditarik," lanjutnya.
Mengingat soal itu juga sangat menguras pemikiran soal anggaran. Dengan adanya pandemi ini, Ponorogo belum memungkinkan mengalokasikan dana untuk fasilitas umum (fasum) di dua kecamatan baru tersebut, karena menurut Sunarto, dana 200 sekian milyar ini masih difokuskan untuk penanganan covid.
Kemungkinan besar dicabutnya perda ini memang terlihat, namun Ketua DPRD belum berani memberikan jawaban pasti sebelum pembahasan selesai. "Kita tunggu saja nanti keputusan akhir pansus terkait usulan pencabutan pemekaran di dua kecamatan di Ponorogo ini. Jadi sekarang belum bisa diputuskan hasilnya," tuturnya.
Uraian dana tahun 2021 ini memang harus dipikirkan secara lebih dari biasanya. Karena anggaran APBD Ponorogo saja banyak direcofusing untuk penanganan covid-19, tunjangan nakes dan dampak sosial. Sehingga anggaran belum mencukupi. Apalagi bila harus digunakan membangun fasum, kantor kecamatan dan lain sebagainya serta administratif penataan di dua kecamatan baru pastilah tidak cukup.
"Untuk hasil keputusan pansus nanti mengikat, artinya apakah nanti disetujui (dicabut) atau tidak. Perlu diketahui untuk membentuk dua kecamatan baru, diperlukan anggaran kurang lebih Rp 25 miliar untuk administratif maupun fasum," ungkapnya.
Tapi nanti ada ruang lagi jika kondisi sudah memungkinkan, apabila Pemkab Ponorogo ingin mewacanakan kembali pemekaran dua kecamatan baru tersebut untuk dibentuk. Itu nanti tergantung dari eksekutif. Namun menurut Sunarto jika harus menunda tentu saja akan ada registrasi dari Kementrian dan perda tersebut masih dianggap berlaku.(Sw)