Akhiri Praktik Pasung, Polres Ponorogo Evakuasi ODGJ dan Rujuk ke RSJ
![]() |
| Komitmen Polres Ponorogo Polda Jawa Timur dalam menghapus praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terus diwujudkan melalui langkah nyata yang tegas sekaligus humanis. |
PONOROGO – Komitmen Polres Ponorogo Polda Jawa Timur dalam menghapus praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terus diwujudkan melalui langkah nyata yang tegas sekaligus humanis.
Setelah mengevakuasi seorang ODGJ bernama Kirno (59) yang selama ini dikurung dalam kerangkeng di Dukuh Temon, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, pada Rabu (28/1/2026), jajaran Polres Ponorogo langsung melakukan pendataan serta pemetaan kasus serupa di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
Upaya tersebut berlanjut dengan kegiatan asesmen dan edukasi pelepasan ODGJ pasung yang dilaksanakan di Kecamatan Jambon, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Polres Ponorogo, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan, terdapat dua kasus ODGJ pasung di Kecamatan Jambon.
“Yang pertama dipasung sejak sekitar tahun 2015, sementara yang kedua sejak sekitar tahun 2017,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil asesmen yang dilakukan bersama tim terkait, pihak keluarga menyatakan kesediaannya agar kedua ODGJ tersebut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
“Penjemputan nantinya akan dilakukan oleh Tim Dinsos Provinsi Jawa Timur, dengan menunggu jadwal yang telah ditentukan,” jelas Kompol Edi.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk proaktif melakukan pendataan serta melaporkan keberadaan ODGJ yang membutuhkan penanganan khusus.
“Kami berharap para penderita dapat memperoleh perawatan dan penanganan yang lebih layak serta manusiawi. Dengan demikian, beban keluarga dapat berkurang dan praktik pasung di Ponorogo benar-benar dapat dihapuskan,” tegas AKBP Andin. (Sw/Ny/Humas Respo).
