4 Pelaku Judi Kopyok diringkus Polsek Mlarak
![]() |
Para Pelaku Judi Kopyok yang berhasil diringkus Polsek Mlarak Senin, (2/8/21) |
Walaupun sedang melemahnya ekonomi masyarakat tak membuat jera para pelaku perjudian, seperti yang sudah diringkus Polsek Mlarak sekira pukul 01.10 WIB, Unit Reskrim setempat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Perjudian dengan menggunakan dadu kopyok. Senin (2/8/21).
Mereka berhasil diringkus dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di teras rumah milik Edy Susanto di Dukuh Siwalan I Rt. 03 Rw. 2 Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo.
Bertindak sebagai bandar, tersangka EDS, warga RT 02 RW 02 Dukuh Siwalan, kemudian ST, dan ERS juga beralamat yang sama sebagai penombok dan juga AT, warga Rt 01 RW 02 Dukuh Siwalan Kecamatan Mlarak.
Beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu:1 (satu) lembar Beberan, 1 (satu) buah tatakan, 3 (tiga) buah mata dadu, 1/2 Batok tempurung kelapa, 1 (satu) lembar tikar dengan motif batik, 1 (satu) buah tas kecil warna merah maroon dan juga uang tunai Rp. 762.000,- (tujuh ratus enam puluh dua ribu Rupiah).
Tindakan Polisi mengetahui hal tersebut kemudian melakukan Lidik dan setelah diketahui valid kemudian dilakukan penggrebekan perjudian dadu kopyok, setelah berhasil, kemudian mengamankan pelaku beserta BB di TKP.
Kapolsek Mlarak mengiyakan tentang penangkapan para pelaku judi tersebut, "memang benar, kita akan memeriksa saksi-saksi dan juga tersangka lebih lanjut, setelah cukup kita akan gelar perkarakan dan melangkah ke tahap penyidikan, sementara para tersangka mengarah ke sangkaan pasal 303 K.U.H.Pidana." Jelasnya.
"Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, para tersangka akan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Pungkas Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, S.H.(Sw)