RKP Desa Kauman 2027 Ditetapkan, Tiga Infrastruktur Jadi Prioritas Pembangunan
![]() |
| Pemerintah Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027. |
PONOROGO – Pemerintah Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, melalui forum yang dihadiri Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kauman Guntur Marhaendra, BPD, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat.
Penetapan RKP Desa menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Berbagai usulan masyarakat menjadi bahan pembahasan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa.
Dalam RKP Desa Kauman Tahun 2027, pemerintah desa menetapkan tiga program pembangunan infrastruktur sebagai prioritas, yakni pembangunan jalan desa, jalan permukiman, dan pembangunan gapura desa.
Prioritas pertama adalah rabat beton Jalan Desa di Jalan Walisongo, Dukuh Banyuarum. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses jalan sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
![]() |
| Pemerintah Desa Kauman berkomitmen agar program yang telah menjadi prioritas dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Prioritas kedua yakni rabat beton Jalan Permukiman di Jalan Yosodadi, Dukuh Kepek. Peningkatan infrastruktur jalan permukiman tersebut diharapkan mampu memberikan akses yang lebih baik bagi warga serta menunjang mobilitas masyarakat di lingkungan permukiman.
Sedangkan prioritas ketiga adalah pembangunan Gapura Desa di Jalan Raden Patah. Selain sebagai penanda wilayah, pembangunan gapura diharapkan dapat memperkuat identitas Desa Kauman dan mendukung penataan kawasan desa.
Pj. Kepala Desa Kauman, Guntur Marhaendra, mengatakan bahwa penetapan RKP merupakan hasil dari proses perencanaan yang melibatkan unsur pemerintahan desa, lembaga desa, serta masyarakat.
“Apa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa Tahun 2027 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Tentunya pelaksanaan program akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan skala prioritas pembangunan desa,” kata Guntur.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan menjadi hal penting agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Guntur juga berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan program yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2027, dokumen tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Desa Kauman berkomitmen agar program yang telah menjadi prioritas dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga prioritas pembangunan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan mendukung aktivitas warga di berbagai wilayah Desa Kauman.(Sw/Ny/Adv)


