Beralasan Sudah Musyawarah, Kades Ngrupit Akan Tutup "Warung Kopi Janti"
Kades Ngrupit saat datangi pekerja "warung kopi Janti" meminta agar menutup usahanya |
Akan ditutupnya warung-warung di dalam Pasar Janti, membuat pemilik warung dan masyarakat setempat meradang, hal ini terjadi saat Suherwan, Kepala Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo mendatangi Pasar Janti. Selasa, (18/1/2022).
Sejumlah "penjual kopi" di warung pasar Janti ini merasa keberatan jika harus meninggalkan tempat mencari rejeki selama ini. mereka mengaku telah menyewa tempat di warung tersebut. Mereka juga meminta supaya Suherwan mencarikan solusi jika mereka terpaksa pergi atau tutup entah berupa pesangon maupun pekerjaan pengganti.
Sempat beradu pendapat, Kades Ngrupit diminta memusyawarahkan bersama dengan seluruh tokoh dan perwakilan masyarakat |
"Begini pak Lurah, jika kami disuruh tutup, bagaimana nasib kami? Bagaimana nasib anak-anak kami? Mereka semua masih sekolah. Kalau pak Lurah mau menutup, kami cari makan darimana? Penghasilan kami hanya dari orang yang makan dan beli kopi disini." Ungkap Bu Sekar (nama samaran), salah satu wanita "penjual kopi" yang sudah berusia sekitar 45 tahun.
Selain Sekar, seorang wanita juga menangis, ia salah seorang pemilik toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari di dalam kompleks pasar yang kini menjadi tempat warung-warung kopi mengeluhkan nasibnya. "Saya sudah puluhan tahun jualan disini, baru kali ini tempat kami disuruh tutup. Selama ini warung dan toko kami tidak besar. Tolong dan mohon dimengerti pak Lurah. Anak saya sekolah mau bayar pakai apa." Pintanya tersedu.
Mereka siap jika harus ditutup asal secara resmi. Lewat seorang perwakilan, mereka meminta agar tindakan Kepala Desa Ngrupit dimusyawarahkan secara terbuka. Mereka siap ditutup apabila ada alasan yang jelas dan nota kesepakatan dari musyawarah dengan perwakilan masyarakat,tokoh pemuda,pemilik warung serta mendatangkan instansi yang berwenang.
Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, Suherwan meminta agar warung di pasar Janti ditutup. Ia juga menanyakan asal para "penjual kopi" dan meminta Kepala Dusun setempat untuk mengumpulkan surat-surat tanda bukti sewa mereka.
Beralasan sudah bermusyawarah, pihaknya menjelaskan bahwa tanah yang mereka tempati untuk sehari-hari adalah tanah pemerintah desa. "Tanah ini adalah aset desa bukan aset perseorangan. Saya sudah musyawarah dengan BPD,LPMD,perangkat desa dan juga beberapa orang." Jelasnya.(Sw/Ny)