🧿 BREAKING NEWS

Sosialisasi PBB-P2 serta OPSEN PKB dan BBNKB Tahun 2026 Digelar di Kecamatan Kauman

Ponorogo – Pemerintah Kecamatan Kauman bersama BPPKAD Kabupaten Ponorogo dan UPT Samsat Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Nagara Bhakti Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Selasa (27/1/2026).

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Agus Susila dan Rahmat, perwakilan UPT Samsat Provinsi Jawa Timur, serta koordinator dan petugas pungut pajak desa se-Kecamatan Kauman.

Acara diawali dengan sambutan Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si. Dalam arahannya, Camat Kauman menekankan pentingnya peran petugas desa dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak secara cepat dan tepat.

“SPPT agar segera dibagikan oleh petugas desa kepada wajib pajak, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan lebih awal dan secara bertahap,” ujar Toni Khristiawan.

koordinator dan petugas pungut pajak desa se-Kecamatan Kauman

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat beberapa penyesuaian tarif yang berdampak pada naik atau turunnya besaran pajak. Untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) lahan produksi pangan ditetapkan sebesar 0,11 persen, sedangkan NJKP lahan non produksi pangan, termasuk perumahan, sebesar 0,12 persen.

Camat Kauman juga mengingatkan para koordinator dan petugas pungut pajak desa agar melaksanakan tugas secara optimal, profesional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, tertib pajak memberikan manfaat nyata bagi desa karena dana bagi hasil pajak yang diterima setiap tahun dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Senada dengan hal tersebut, perwakilan BPPKAD Kabupaten Ponorogo, Agus Susila, menyampaikan bahwa keberhasilan penerimaan pajak daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, peran petugas pungut pajak desa sangat strategis dalam memberikan pelayanan serta pemahaman yang baik kepada wajib pajak,” jelas Agus Susila.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Kauman menegaskan beberapa langkah strategis. Pemerintah desa diminta segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada wajib pajak agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal dan tepat waktu. Koordinator dan petugas pungut pajak desa juga diharapkan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif PBB-P2 guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Kauman bersama BPPKAD Kabupaten Ponorogo akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap realisasi penerimaan PBB-P2 serta OPSEN PKB dan BBNKB di seluruh desa. Langkah tersebut dilakukan sebagai dasar penguatan kebijakan dan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil pajak untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar