🧿 BREAKING NEWS

Wow! Pemkab Ponorogo dan DPUPKP Kini Punya Pengolahan Lumpur Tinja untuk Masyarakat

IPLT Ponorogo kini mulai difungsikan dengan harapan bisa mengolah lumpur tinja sehingga ramah lingkungan

Salah satu upaya penyelamatan lingkungan dan mempermudah masyarakat, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Ponorogo kini sudah dapat dimanfaatkan. Pembangunan IPLT ini merupakan salah satu upaya yang sudah direncanakan Pemerintah demi meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah sehingga tidak mencemari lingkungan.


Bangunan IPLT sebagai sarana instalasi pengolahan air limbah yang dirancang tidak hanya menerima namun juga mengolah lumpur tinja yang akan di bawa oleh mobil pengangkut tinja yang juga digagas pemerintah Kabupaten Ponorogo.


Diketahui sebelumnya, IPLT di Ponorogo dibangun diarea cukup jauh dari pemukiman warga, tepatnya di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan yang bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk kapasitas pengelolaannya sebesar 12,5 meter kubik setiap harinya.

Mobil pengangkut tinja yang bisa disewa masyarakat sesuai retribusi perda

Dwi Puspito Rini, Kepala Dinas DPUPKP menyambut baik pembangunan IPLT yang mulai difungsikan ini. “Alhamdulillah dari PUPR sudah membangun IPLT di Ponorogo, karena ini salah satu pelayanan dasar kepada masyarakat untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang bersih,” Ujarnya pada Rabu (5/1/2022).


IPLT di Ponorogo yang mulai beroperasi ini dibarengi dengan tindakan tegas Pemerintah daerah mengeluarkan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik, hal ini tertuang didalam perda tersebut.


IPLT diharapkan bisa mengcover tentang semua aktifitas buangan air limbah domestik mulai dari penyedotan hingga pengolahan sehingga bisa mengurangi pencemaran lingkungan.


Disamping itu juga ada sanksi yang mengatur bagi setiap orang dan atau perusahan sedot tinja yang membuang liar limbah tinja di sembarang tempat. Ia mengatakan terkait sanksinya diatur dalam perda no 7 tahun 2020. "Sanksi pemulihan lingkungan bilamana itu terbukti melanggar perda No. 7 Tahun 2020, untuk itu mari kita jaga lingkungan dari pencemaran air limbah," Tegas Kepala DPUPKP


Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan untuk masyarakat yang menginginkan untuk menggunakan jasa penyedotan tinja dari DPUPKP, ia menjelaskan terkait harga retribusinya. "Kami menarik retribusi 210 ribu rupiah mulai dari satu meter hingga 2 meter kubik selebihnya kelipatannya, sedangkan untuk pengolahan tinja mulai dari 1 sampai 1,5 meter kubik retribusinya 65 ribu rupiah, selebihnya setengah meter setelahnya 32.500 rupiah." Urainya.


Pihaknya mengaku menyediakan 2 kendaraan untuk siap siaga melayani masyarakat yang operasionalnya diatur dalam Perda. “kami ada 2 armada yang siap melayani masyarakat, dan retribusi ini diatur dalam Perda tentang Retribusi Jasa Umum,” Tutupnya.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar