Selaras Pusat, 2 Perda dihapus dalam Paripurna DPRD dan Pemkab Ponorogo |
Sidang paripurna DPRD Ponorogo resmi diselenggarakan dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terkait pencabutan perda nomor 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa kontruksi. Selain itu dibahas pula raperda pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (17/5/2022).
Turut hadir pada kesempatan sidang paripurna kali ini, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Ponorogo.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Meseri Efendy menjelaskan perihal rapat paripurna |
"Ya pada intinya pencabutan perda nomor 2 tahun 2013 dan perda nomor 4 tahun 2008 ini juga menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," Kata Bupati Ponorogo yang kerap disapa Kang Giri.
Menjelaskan apa yang digelar pada rapat kali ini, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Meseri Efendy menjelaskan, pihaknya melanjutkan rapat paripurna tentang pencabutan perda tentang ijin usaha jasa kontruksi serta tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
Rapat Paripurna DPRD tentang jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terkait pencabutan perda nomor 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa kontruksi |
Pencabutan perda tersebut sebenarnya adalah pemindahan kewenangan dari daerah kepada sistem di Pusat. "Kenapa perda ini dicabut? karena peraturan tentang ijin usaha jasa kontruksi bukan lagi kewenangan daerah, namun menjadi kewenangan pusat melalui online singgle submision (OSS)," Jelasnya.
Senada dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis beresiko, juga PP nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi beserta peraturan pelaksanaannya.
Hal ini adalah perubahan dari langkah atau step untuk perijinan dari manual menjadi online. Sehingga kewenangannya langsung berpusat. "Sehingga proses perijinannya nanti melalui online tidak lagi manual dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka dari itu, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan peraturan ini," tuturnya.
Setelah adanya pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, sesuai peraturan permendagri nomor 18 tahun 2018, sekarang tidak lagi diatur perda, namun cukup melalui Peraturan Bupati setempat (Perbup).
"Jadi perda yang telah ada itu perlu untuk dicabut dan menyesuaikan dengan Permendagri. Sehingga dua perda tersebut dicabut agar tak bertentangan dengan peraturan diatasnya (pusat)," urainya.
Seluruh 8 fraksi DPRD Ponorogo sepakat untuk tidak melakukan pansus dalam hal pencabutan perda nomor 2 tahun 2013 dan perda nomor 4 tahun 2008 ini.
Hal ini dilakukan agar perda tidak menyimpang atau selalu berpedoman pada aturan pusat. "Karena sangat jelas, dua perda tersebut sudah diatur di peraturan pemerintah pusat yang lebih tinggi. Kita harus tegak lurus pada aturan pemerintah pusat," Tegasnya.(Sw/Ny)
COMMENTS