![]() |
Public hearing 3 raperda yang diadakan DPRD Ponorogo dengan undangan antar stage holder |
DPRD Ponorogo resmi menggelar Public Hearing Senin, (17/10/2022) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2022. Public Hearing ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Jalan Alon alon Timur No 29 Ponorogo.
Pembahasan dan hearing ini dilaksanakan dengan mengundang segenap stage holder. Ketiga Raperda inisiatif wakil rakyat ini adalah pertama Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan pedagang kaki lima, kedua Raperda pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat, ketiga Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
![]() |
Tampak Ketua DPRD didampingi wakilnya memimpin jalannya public hearing |
Public hearing kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sunarto, S.Pd. yang didampingi Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si dan Wakil Ketua H. Miseri Efendi S.H., M.H.
Sunarto menjelaskan bahwa pelaksanaan public hearing merupakan amanah undang undang no 12 tahun 2019 pasal 96. Selain itu termaktub dalam peraturan tata tertib DPRD Ponorogo No 1 tahun 2019, terkait peraturan pembentukan perundang undangan.
"Artinya, karena ini amanah harus kita lakukan dalam rangka untuk menyerap aspirasi dari berbagai stake holder, hari ini kita baru untuk menyempurnakan draf Raperda belum pada membahas isi dari Raperda. Setelah ini baru akan finalisasi atas masukan dari berbagai stake holder akan di ajukan kepada pimpinan DPRD dan kemudian ditindak lanjuti dengan mengirim kepada Bupati dan kita paripurnakan, jadi masih panjang tahapan tahapanya," terangnya.
Lebih daripada itu, Ketua DPRD Sunarto Spd menilai masukan masukan dari berbagai kelompok masyarakat sangat berguna dalam penyempurnaan draf Raperda inisiatif DPRD sehingga tidak cacat hukum maupun cacat prosedur.
" Insya Allah dari masukan masukan ini sangat berguna, dari berbagai kelompok masyarakat yang tentunya akan menyempurnakan draf. Harapan kita dengan model partisipatif, seperti amanah undang undang ini, tidak menjadi Raperda kita ini cacat hukum atau cacat prosedur," sambungnya.
Disisi lain, wakil ketua DPRD, Miseri Efendi meminta kepada semua yang terlibat agar berhati-hati ketika menyikapi ketiga Raperda inisiatif DPRD Ponorogo tersebut, utamanya Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan pedagang kaki lima. " Kita harus hati hati jangan sampai Raperda ini malah menimbulkan masalah baru, karena Raperda itu harus bisa mengatasi masalah," pintanya.
Pihaknya juga menambahkan, tentang Raperda perlindungan dan pengelolaan Pasar Rakyat hendaknya diamati secara teliti agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemdes dengan pemkab Ponorogo.
Menurut Miseri, Raperda ini harus bisa disesuaikan antara pemerintah Desa dengan pemerintah Kabupaten Ponorogo. Seperti Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Karena berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku penyelengaraan penanggulangan bencana merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Mereka, para peserta yang mengikuti public hearing DPRD Ponorogo nampak antusias, mereka aktif memberikan pendapat dan mengajukan pertanyaan terkait 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut, tentunya mereka berharap para wakil rakyat bisa menyerukan aspirasi mereka sehingga bisa sesuai harapan masyarakat. (Sw/Ny)
COMMENTS