Lisdyarita Dorong Percepatan Pembentukan Lima Desa Baru di Ponorogo
![]() |
| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mendorong proses pembentukan lima desa baru yang saat ini mulai dibahas bersama DPRD Ponorogo. |
PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mendorong proses pembentukan lima desa baru yang saat ini mulai dibahas bersama DPRD Ponorogo. Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang persetujuan pembentukan desa dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Lisdyarita menegaskan bahwa usulan pembentukan desa baru merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Menurutnya, proses pengajuan pembentukan desa tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, kajian administratif, hingga penyusunan dokumen yang telah diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal seluruh tahapan pembentukan desa ini agar berjalan sesuai regulasi. Usulan ini lahir dari kebutuhan masyarakat dan telah melalui proses yang cukup panjang,” ujar Lisdyarita.
Ia menjelaskan, lima desa yang diusulkan merupakan hasil pemekaran dari wilayah yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Empat desa berada di Kecamatan Ngrayun, sedangkan satu desa lainnya berada di Kecamatan Slahung.
Lisdyarita berharap keberadaan desa-desa baru nantinya dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Selain itu, pemekaran juga diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata.
Menurutnya, semakin efektifnya rentang kendali pemerintahan akan berdampak positif terhadap pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi desa.
“Tujuan utama dari pembentukan desa baru ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang lebih optimal dan pembangunan yang lebih terarah,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Ponorogo secara resmi menyampaikan Raperda pembentukan lima desa sebagai dasar hukum yang diperlukan dalam proses pemekaran. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama DPRD melalui berbagai tahapan, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi serta pembahasan lebih mendalam oleh panitia khusus.
Lisdyarita menyampaikan apresiasi kepada DPRD Ponorogo yang telah memberikan ruang dan dukungan terhadap pembahasan usulan tersebut. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin sehingga seluruh proses berjalan lancar hingga tahap penetapan peraturan daerah.
“Kami berharap pembahasan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga desa-desa yang diusulkan dapat segera memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pembentukan lima desa baru di Ponorogo dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
Melalui pembentukan desa baru tersebut, Pemkab Ponorogo optimistis pelayanan publik akan semakin dekat, pembangunan desa lebih fokus, serta potensi daerah dapat berkembang secara maksimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Sw/Ny)

