DPRD Ponorogo Mulai Bahas Raperda Pembentukan Lima Desa Baru, Tahapan Pemekaran Masuki Fase Penetapan Regulasi
PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan lima desa baru. Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam proses pemekaran wilayah yang telah diperjuangkan masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Ponorogo itu dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan tersebut menunjukkan pentingnya pembahasan regulasi yang akan menjadi dasar hukum pembentukan desa-desa baru di wilayah Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa usulan pembentukan lima desa tersebut bukanlah proses yang berlangsung secara singkat. Menurutnya, berbagai tahapan telah dilalui mulai dari aspirasi masyarakat, kajian administratif, hingga pemenuhan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menyebutkan bahwa dokumen usulan pembentukan desa bahkan telah melalui proses verifikasi dan pembahasan hingga ke tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, DPRD kini memasuki tahap pembahasan regulasi sebagai bagian dari proses akhir sebelum usulan tersebut dapat memperoleh pengesahan.
“Hari ini DPRD mulai membahas Raperda terkait persetujuan pembentukan lima desa baru. Pemekaran tersebut terdiri atas empat desa yang berada di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung. Beberapa nama desa yang diusulkan antara lain Desa Sambingan dan Desa Kakadan,” ujarnya dalam rapat paripurna, Rabu (10/6/2026).
Pria yang akrab disapa Kang Wie itu menjelaskan bahwa terdapat perubahan mekanisme penyusunan regulasi dibandingkan dengan konsep awal yang diajukan. Jika sebelumnya seluruh pembentukan desa dirancang dalam satu naskah Raperda, maka berdasarkan ketentuan terbaru masing-masing desa harus dibuatkan regulasi tersendiri.
Dengan demikian, DPRD bersama pemerintah daerah akan menyusun lima Raperda yang berbeda, masing-masing mengatur pembentukan satu desa secara spesifik. Langkah tersebut dinilai akan memberikan kejelasan hukum serta mempermudah proses administrasi pada setiap desa yang akan dibentuk.
“Dulu konsepnya dijadikan satu dalam satu Raperda. Namun sesuai aturan yang berlaku sekarang, setiap desa harus memiliki Raperda tersendiri. Jadi nanti ada Raperda Pembentukan Desa Sambingan, Raperda Pembentukan Desa Kakadan, dan desa-desa lainnya secara terpisah,” jelasnya.
Menurut Kang Wie, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, lembaga legislatif akan fokus pada pembahasan dan penetapan regulasi sebagai landasan hukum yang diperlukan sebelum desa-desa baru tersebut resmi terbentuk.
Setelah rapat paripurna penyampaian usulan ini, pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, DPRD juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pendalaman terhadap materi Raperda sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Melalui pembahasan secara bertahap antara pihak legislatif dan eksekutif, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar hingga menghasilkan peraturan daerah yang sah. Jika seluruh tahapan selesai dan mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, maka lima desa baru yang diusulkan tersebut akan memiliki dasar hukum resmi untuk dibentuk.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pandangan umum fraksi hingga pembahasan di tingkat pansus. Nantinya pembahasan dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sampai akhirnya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pembentukan lima desa baru,” pungkasnya.(Sw/Ny/Adv)


