Aniaya Kepala Dusun dan Mantan Istri, Warga Karangpatihan Pulung ditangkap
![]() |
Tersangka kasus penganiayaan terhadap perangkat desa Karangpatihan Pulung dirilis Polres Ponorogo, Jum’at (9/5/2025) |
Aksi nekat MD. laki-laki umur 57 tahun, warga Desa Karangpatihan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo akhirnya mendapat ganjarannya.
Kronologi dimulai hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, sekira Pukul 07.30 WIB, Ladi, Kasun setempat sedang berada di rumah, datang seorang warga bernama Katiyem yang memberitahu bahwa di rumah salah satu warga yakni Sulastri telah terjadi keributan.
Ternyata setelah didatangi Ladi, benar terjadi cekcok antara Korban Sulastri dengan tersangka MD yang merupakan mantan suaminya, sehingga atas informasi tersebut Ladi langsung mengecek ke lokasi dan ternyata benar.
“Saat itu Sulastri dengan MD sedang ribut dengan posisi tangan kanan MD memegang sebuah sabit, sehingga korban langsung mendekat untuk berusaha melerai, dan bilang apabila ada permasalahan untuk di musyawarahkan, tetapi terlapor merasa tidak terima dan menjawab "iki urusan keluargaku gak usah melu-melu" (ini urusan keluarga saya tidak usah ikut-ikut).” Jelas Kasat Reskirm Polres Ponorogo. AKP Rudi Hidajanto, Jumat (9/5/2025).
Dilerai semacam itu dan merasa dicampuri urusannya terlapor tiba-tiba langsung menarik baju yang korban pakai yaitu pada bagian leher, mencakar muka dan memukul wajah Ladi.
Sulastri yang merupakan mantan istri tersangka merasa ketakutan karena sewaktu di TKP bahwa sebelum kejadian penganiayaan terjadi MD juga telah mengancam akan membunuh Sulastri beserta orang tuanya.
“Karena saudari Sulastri merasa takut jiwanya terancam Karena atas kejadian tersebut bersama Ladi merasa khawatir akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulung guna Proses hukum lebih lanjut.”Sambungnya.
Tersangka dicokok berikut Barang bukti 1 (satu) bilah sabit berukuran 50cm; 1 (satu) potong baju kaos warna merah. Tersangka juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis Sabit dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP.(Sw/Ny)