300 Warga Desa Carat Terima Sertipikat PTSL, Camat Kauman Tekankan Manfaat Kepastian Hukum dan Modal Usaha Produktif
![]() |
Foto perwakilan simbolis 300 warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, resmi menerima sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 |
PONOROGO – Sebanyak 300 warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, resmi menerima sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Penyerahan sertipikat berlangsung di Balai Desa Carat pada Kamis (25/9/2025) dengan penuh khidmat dan rasa syukur dari masyarakat.
Kepala Desa Carat, H. Mudjiono, mengungkapkan terima kasihnya kepada ATR/BPN Ponorogo serta Bupati Ponorogo yang telah mendukung penuh pelaksanaan program tersebut.
“Alhamdulillah, PTSL di Desa Carat telah terselenggara dengan baik. Tanah hasil hibah, waris, jual beli, atau apapun bentuknya, sekarang sudah menjadi hak mutlak masyarakat Desa Carat. Sertipikat ini adalah dokumen penting yang harus dijaga baik-baik,” jelas Mudjiono.
![]() |
Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si, serahkan simbolis sertipikat PTSL Desa Carat 2025 |
![]() |
Kepala Desa Carat, H. Mudjiono serahkan simbolis sertipikat PTSL Desa Carat 2025 |
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan sertipikat tanah kepada orang lain.
“Sertipikat ini sangat berharga. Selain menjamin kepastian hukum, dokumen ini bisa menjadi pegangan kuat. Jangan sampai meminjamkan kepada siapapun agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pesannya.
Camat Kauman Tekankan Multifungsi Sertipikat
Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si., yang turut hadir dalam penyerahan sertipikat, menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen resmi tersebut. Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung perekonomian warga.
“Sertipikat tanah adalah dokumen yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Namun tidak berhenti di situ, sertipikat juga bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh modal usaha produktif di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya,” ujar Toni.
Ia menambahkan, dengan adanya PTSL, masyarakat Desa Carat kini memiliki kepastian hak yang lebih jelas atas tanahnya. Hal ini akan mengurangi potensi sengketa serta membuka peluang lebih luas bagi peningkatan kesejahteraan.
“Kami berharap tahun depan Desa Carat kembali mendapatkan kuota PTSL agar semakin banyak warga yang merasakan manfaat program ini,” imbuhnya.
Wujud Syukur dengan Gerakan Penghijauan
Sebagai bentuk rasa syukur, pemerintah desa bersama masyarakat penerima PTSL menginisiasi gerakan penghijauan. Setiap warga penerima sertipikat diminta membawa tiga jenis bibit pohon untuk dikumpulkan di Balai Desa Carat.
Bibit tersebut nantinya akan ditanam secara bersama-sama di berbagai lokasi untuk mendukung program penghijauan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Ponorogo.
“Ini adalah bentuk rasa syukur sekaligus tanggung jawab sosial masyarakat. Dengan penghijauan, selain menjaga ekosistem, kita juga mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tambah Mudjiono.
Sertipikat sebagai Pondasi Pembangunan Desa
Dengan diterimanya sertipikat tanah ini, Desa Carat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga pondasi penting dalam pembangunan desa. Kepemilikan sertipikat yang sah diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha, meningkatkan nilai aset, serta memperkuat perekonomian lokal.
Program PTSL yang difasilitasi pemerintah pusat melalui ATR/BPN dan didukung pemerintah daerah ini menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat basis pembangunan di tingkat desa.(Sw/Ny/Adv)