Bimtek Administrasi Pertanahan Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa di Kauman
![]() |
Tingkatkan pengetahuan, Panitia Kegiatan Bersama Kecamatan Kauman menggelar bimbingan teknis (Bimtek) administrasi pertanahan serta peralihan hak atas tanah dan bangunan. |
Ponorogo – Panitia Kegiatan Bersama Kecamatan Kauman menggelar bimbingan teknis (Bimtek) administrasi pertanahan serta peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Gista Jaya, Rabu (10/9/2025), diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, khususnya kepala dusun se-Kecamatan Kauman.
Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Camat Kauman selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di kecamatan, perwakilan dari BPPKAD Kabupaten Ponorogo yang membawakan materi tentang bea pajak peralihan tanah dan bangunan, serta Kasi Pendaftaran ATR/BPN Ponorogo dengan materi administrasi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
![]() |
Ketua Panitia, Jemadi,sekaligus Kepala Desa Nongkodono antusias dalam mengikuti penjelasan dari pemateri |
![]() |
Para Peserta bimtek berfoto bersama selepas acara diakhiri |
Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP., M.Si, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dalam bidang pertanahan.
> “Tanah adalah aset strategis yang sering menjadi sumber persoalan di masyarakat. Melalui bimtek ini, saya berharap perangkat desa benar-benar memahami aturan dan prosedur, sehingga bisa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Desa Nongkodono, Jemadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
> “Banyak perangkat desa, khususnya kepala dusun, yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan urusan pertanahan. Bimtek ini diharapkan memberi bekal praktis agar mereka tidak ragu dalam bekerja dan bisa mengurangi potensi sengketa,” jelasnya.
Secara lebih rinci, bimtek ini dirancang untuk:
Meningkatkan pengetahuan dan wawasan aparatur desa terkait regulasi, kebijakan, dan sistem administrasi pertanahan.
Mengasah keterampilan praktis dalam pengelolaan data, arsip, serta mekanisme pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa.
Mendorong profesionalisme aparatur agar lebih kompeten, responsif, dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.
Mendukung tata kelola dan pembangunan daerah melalui pemahaman yang sama terkait pengelolaan tanah.
Mencapai kepastian hukum dan keadilan dengan mengurangi potensi konflik lahan.
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru terkait administrasi pertanahan, termasuk aturan pengadaan tanah.
Melalui bimtek ini, pemerintah kecamatan berharap aparatur desa dapat semakin siap menghadapi tantangan di bidang pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang terencana, adil, dan berkelanjutan.(Sw/Ny)