Tinggalkan Surat Wasiat, Merbot Masjid Gantung Diri
Tinggalkan Surat Wasiat, Merbot Masjid Gantung Diri
Seorang Marbot Masjid diduga depresi akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Diketahui sekira pukul 10.00 WiIB Polsek Babadan menerima Laporan adanya orang meninggal dunia Gantung Diri di dalam rumah turut Dukuh Cepet Selatan 26/04, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Jumat (23/7/21).
Ia adalah Boyadi, seorang pria berumur 53, tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai marbot Masjid setempat. Hal ini disaksikan oleh Fatkurohman, dan. Sutrino,, Ketua RT-nya yang juga beralamat di dukuh Cepet Selatan, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kab.upaten Ponorogo.
Hal ini dilaporkan kepada pihak Polsek Babadan oleh Kastubi, warga setempat yang mengetahui ada orang gantung diri di dalam rumah milik korban .
Menurut keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi disampaikan oleh Kapolsek Babadan. "Pada hari ini Jum'at tanggal 23 Juli 2021, sekira pukul 09.00 WIB, saksi mencari korban karena sejak tadi malam tidak kelihatan, dan sepeda milik korban sejak tadi malam tidak dimasukan kedalam rumah. Merasa curiga kemudian saksi mendatangi rumah korban dan melihat pintu rumah dalam keadaan terkunci, kemudian saksi melihat dalam rumah melalui lubang jendela dan melihat korban telah gantung diri di kuda-kuda rumah korban dengan menggunakan tali rafia warna merah. Mengetahui kejadian tersebut pelapor meminta bantuan orang sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan." Jelas Iptu Yudi Kristiawan,. S.H., M.H.
![]() |
Tak lama kemudian setelah pihak Polsek Babadan mendatangi lokasi, mengecek medis korban, saksi-saksi juga dilakukan pengecekan oleh Team inafis dari Polres Ponorogo dan Puskesmas Babadan.. ditemukan barang bukti serupa tali rafia warna merah panjang 3 meter.
"Berdasarkan keterangan dari Saksi, korban tinggal sendiri didalan rumah dan mempunyai riwayat sakit maag. dan di TKP di ketemukan surat wasiat yang diduga ditulis oleh korban." Lanjut Iptu Yudi.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan outopsi dibuktikan dengan surat pernyataan. Selanjutnya jenasah di serahkan kepada keluarga untuk di rawat dengan semestinya di rumah duka. (sw)