🧿 BREAKING NEWS

Forkopimda dan DPRD Ponorogo Paripurnakan Raperda Tata Ruang Demi Tingkatkan PAD

 

DPRD Kabupaten Ponorogo Gelar Paripurna 
Penyampaian Usulan Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo


DPRD Kabupaten Ponorogo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042,Penyampaian usulan Raperda pencabutan Perda nomor 2 tahun 2013, tentang Izin Usaha jasa konstruksi dan Penyampaian usulan Raperda pencabutan perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.Senin (4/3/2022).


Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, yang dihadiri Wakil Bupati, Lisdyarita, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menyanyikan lagu Indonesia raya saat pembukaan sidang Paripurna


Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo menyampaikan, paripurna ini berkaitan dengan Perda RT/RW yang sebenarnya baru berakhir pada tahun 2032 mendatang, Namun pada regulasinya, juga melalui kajian dari legislatif dan diajukan kepada Gubernur Jatim.


"Maka kita sepakat ntuk melakukan revisi. Hari ini, kita sampaikan usulan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042," ujarnya.

Sidang Paripurna pembahasan Raperda tata ruang wilayah kabupaten Ponorogo


Pihaknya menambahkan fakta di lapangan Perda RT/RW ini juga sudah mengalami banyak perubahan. Karena adanya Perda tersebut, seringkali mengalami kesulitan jika akan melakukan pembangunan hingga investasi.


"Karena, tata ruang yang belum bisa kita sesuaikan. Maka hal ini kita revisi melalui paripurna agar ada kemudahan soal investasi maupun pembangunan. Serta mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. 


Lebih lanjut,Sunarto mengatakan Tentunya, dengan tetap menyesuaikan perubahan dan undang-undang (UU) yang berlaku lainnya. Perda RT/RW yang akhirnya berubah salah satu contohnya, disitu disebut peraturan lahan pertanian, namun kenyataannya saat ini beralih fungsi menjadi perumahan.


"Dan perumahan itu sampai sekarang tidak ada ijinnya. Serta regulasinya sebenarnya tidak diijinkan. Ya harapannya yang sudah berdiri perumahan, juga dapat diproses soal perijinannya," ungkapnya.


Disisi lain, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengatakan, bagaimanapun juga Raperda rencana tata ruang ini juga untuk kebaikan bagi masyarakat.


"Tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.” jelasnya.


Karena kemarin juga ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan Perda. Maka akan disesuaikan melalui usulan raperda yang baru ini," pungkasnya.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar