Ada-ada saja modus operandi untuk mengelabuhi korban diera modern seperti sekarang. Ditengah maraknya Pekerja Migran indonesia yang mengadu nasib keluar negeri, korban kasus ini malah terancam menjadi mangsa tindak perdagangan manusia.
Tersangka bernama Ika faramita binti sariyanto (IF). Jenis kelamin perempuan; umur 29 tahun; pekerjaan Seniman; alamat Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Yang terjadi selama kurun waktu akhir bulan april 2023 sampai Dengan hari sabtu tanggal 17 juni 2023.
Tersangka IF mengaku sebagai pengantar calon pmi (pekerja migran indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” beralamat di Bangkalan, Madura dan tersangka IF mengatakan apabila Tersangka IF bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator Pengolahan limbah atau waste operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes kepada Suprayitno dan Sumarno dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya.
Padahal hal tersebut tidaklah benar dan tersangka IF tidak pernah dapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di australia. Adapun pekerjaan tersangka IF sebenarnya adalah penyayi elekton.
Yang kedua tersangka IF mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI bernama “Bina Muda Cendekia” beralamat di bangkalan Madura dan pimpinan perusahaannya bernama inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu. Padahal perusahan P3MI tersebut adalah tidak ada/ fiktif sedangkan Inriyati adalah tersangka IF sendiri jadi disini tersangka if berperan sebagai 2 (dua) orang yaitu sebagai Ika Faramita dalam hal ini pengantar calon PMI dan sebagai Inriyati yaitu pimpinan kantor P3MI bernama “bina muda cendekia”. Kemudian Dian Ayu yang tersangka IF katakan sebagai admin canter P3MI “bina muda cendekia” adalah teman tersangka IF yang rumahnya desa Ngrandu Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Yang ketiga tersangka if juga mengaku sebagai Denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate supaya terlihat orang asli australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai operator pengolahan limbah atau waste operator dan bos perkebunan anggur di australia, padahal sebenarnya tidaklah benar.
Yang keempat tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah s1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin. Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu.
Tersangka if mengaku sebagai pengantar calon PMI dari Bina Muda Cendekia dan ia mengatakan apabila saya bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator pengolahan limbah atau waste operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes kepada Suprayitno dan Sumarno dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti di dalam rumah tersangka Ika Faramita dengan alamat jalan tanjungrei o RT/RW 03/01 Dukuh Krajan Desa Tanjungrejo Kabupaten Ponorogo yakni:
• 1 (satu) unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam;
• 1 (satu)buah buku rekening bri no. 649101005030506 An. Ika faramita;
• 1(satu) buah buku rekening mandiri no. 1710004209485 an. Dian ayu nurcahyani;
• 3 (tiga) lembar visa australia palsu;
• 1(satu) buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno;
Dengan adanya tindakan ini, beberapa Pasal Yang Dipersangkakan yakni tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan meng exploitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia atau setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang atau dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 10 uuri nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP, Pasal 2 setiap orang Yang melakukan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Atau pasal 10 Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. Atau 378 kuhp Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karenaPenipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(Sw/Ny)
COMMENTS