Tandatangani Akta Notaris Kopdes se-Kecamatan Kauman, Langkah Awal Kepastian Hukum Pengabdian Bagi Desa
![]() |
| Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP.M.Si, saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan akta notaris Kopdes Merah Putih se-Kecamatan Kauman, Rabu (14/5/2025) |
Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih sejumlah 16 Desa di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kauman resmi menandatangani pembuatan Akta Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bersama Notaris Devi Sovian, S.H., M.Kn. Rabu, (14/5/2025).
Sejumlah kurang lebih 96 orang yang terdiri dari Pengawas dan Pengurus Kopdes dari Desa Kauman, Somoroto, Plosojenar, Carat, Maron, Semanding, Ciluk, Gabel, Tosanan, Nongkodono, Sukosari, Ngrandu, Tegalombo, Bringin, Nglarangan, dan Pengkol berkumpul di Pendopo Klonosewandono Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo sekira pukul 08.30 WIB.
![]() |
| Para undangan pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih se-Kecamatan Kauman |
![]() |
| Proses penandatanganan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih oleh Ketua Pengurus dan Pengawas |
Dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Do’a, seluruh pendiri Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Kauman berharap langkah awal pengabdian bagi desa agar kehidupan masyarakat dan kemandirian desa dapat terwujud.
Toni Khristiawan, S. STP., M.Si., Camat Kauman melalui sambutannya mengatakan bahwa Akta notaris penting untuk pendirian Kopdes (Koperasi Desa) karena Akta Notaris merupakan dasar hukum yang sah bagi koperasi tersebut. Hal ini mutlak diperlukan ketika peluncuran siap dilaksanakan Juli nanti bertepatan dengan Hari Koperasi.
Pun, akta notaris penting agar terjamin keamanan dan kenyamanan bagi pelaku dan konsumen dalam menjalankan aktivitas perkoperasian.
“Program Koperasi Desa Merah Putih dirancang menjadi motor penggerak utama ekonomi lokal berbasis potensi desa, dengan sistem yang berkelanjutan dan terintegrasi. Koperasi yang terbentuk nantinya diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi warga dan memperkuat daya saing produk lokal.” Ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Kauman berharap program ini mampu mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh wilayah khususnya di lingkup Kecamatan Kauman.
“Program ini merupakan perwujudan instruksi Presiden RI dalam upaya memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa, dan sekaligus menggerakkan potensi lokal secara kolektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Memang tidak mudah pada awalnya namun akan lebih baik dengan adanya langkah nyata berani untuk memulainya.” Sambungnya.
Acara dilanjutkan dengan penelitian berkas dan penandatanganan serta cap jempol pada akta notaris bagi pengurus dan pengawas setiap desa yang dipanggil satu persatu di hadapan Notaris yang bertugas.(Sw/Ny)


