🧿 BREAKING NEWS

Lisdyarita Duduki Plt Bupati, Sekda Ponorogo Masih Abu-Abu.DPRD Ponorogo Tunggu Keputusan Pemprov Jatim


Dwi Agus Prayitno,Ketua DPRD Ponorogo, benarkan turunnya Radiogram dari Pemprov Jatim terkait pejabat pengganti Bupati dan Sekda Kabupaten Ponorogo pasca penetapan tersangka oleh KPK. (Sumber: Instagram:Kang_Whi)

PONOROGO – Setelah skandal hukum mengguncang jantung pemerintahan, Kabupaten Ponorogo kini berjuang menyeimbangkan kembali roda administrasi yang kehilangan dua pilar utamanya. Penahanan intensif terhadap Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memicu pergeseran kepemimpinan yang mendesak.

Lisdyarita, Wakil Bupati Ponorogo yang resmi gantikan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mulai 9 Nopember 2025 sebagai Plt Bupati

Tampuk kendali eksekutif daerah telah beralih dengan cepat. Berdasarkan titah resmi (radiogram) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terbit pada 9 November 2025, Wakil Bupati Lisdyarita kini resmi mengambil peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dengan jubah baru ini, Lisdyarita memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan kapal birokrasi Ponorogo tidak oleng.

Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo, mengonfirmasi pergantian ini, "Perintah dari provinsi sudah turun. Ibu Lisdyarita telah sah menjadi Plt Bupati, memimpin kemudi di masa transisi ini."

Kursi Sekda: Menunggu Keputusan Gubernur

Sementara jabatan bupati telah terisi, posisi Sekda—yang secara fungsional merupakan manajer tertinggi birokrasi daerah—masih kosong dan menjadi perhatian utama.

Keputusan penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Sekda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi. DPRD Ponorogo secara tegas menolak intervensi dalam proses ini, menekankan bahwa kewenangan penunjukan harus mengikuti hierarki hukum yang berlaku.

"Untuk urusan Sekda, kami hanya bisa menanti sinyal dari provinsi. Prosedur hukumnya jelas, harus ada usulan ke Pemprov Jatim dan mendapat restu dari Gubernur. Kami di daerah tidak punya hak veto," tegas Dwi Agus Prayitno.

Ia menggarisbawahi bahwa undang-undang dan peraturan menteri mengatur mekanisme pengangkatan pejabat setingkat Sekda, menjadikannya ranah kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Fokus Utama: Jaminan Pelayanan Publik

Dengan dua pucuk pimpinan strategis yang tersangkut kasus suap promosi jabatan dan gratifikasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini memfokuskan energi mereka pada satu tujuan: menjaga stabilitas operasional dan pelayanan publik.

“Prioritas utama kami bukan menentukan siapa pejabatnya, melainkan memastikan masyarakat tetap terlayani. Koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berjalan mulus, dan urusan rakyat tidak boleh tersendat gara-gara kekosongan ini,” tutupnya, memberikan jaminan kepada publik di tengah situasi hukum yang panas.

KPK diketahui telah menahan empat figur kunci, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan swasta (SC), dalam rangkaian penyelidikan kasus suap tersebut.(Sw/Ny/Adv)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar