🧿 BREAKING NEWS

Musyawarah Desa Tosanan Tetapkan KPM Penerima BLT Desa Tahun 2026

Pemerintah Desa Tosanan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo menggelar musyawarah desa dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)

PONOROGO – Pemerintah Desa Tosanan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo menggelar musyawarah desa dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), pada Selasa (30/12/2025) bertempat di Balai Desa Tosanan.

Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Tosanan, Trimo, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan berlangsung secara terbuka dan partisipatif guna memastikan data penerima BLT Desa benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.

Dalam musyawarah tersebut, disepakati sebanyak 12 KPM yang berhak menerima BLT Desa untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data berdasarkan kriteria kemiskinan ekstrem, kondisi sosial ekonomi, serta hasil pendataan dan usulan dari masing-masing wilayah.

Kepala Desa Tosanan, Trimo, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan BLT Desa ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa tahun 2026 sebesar maksimal 15 persen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025. Jadi apa yang kita tetapkan hari ini sudah melalui aturan yang jelas dan tidak bisa sembarangan,” ujar Trimo.

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah sebagai sarana menjaga keadilan dan transparansi.

“Kami ingin semua proses berjalan terbuka. Siapa yang ditetapkan hari ini adalah hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak pemerintah desa. Harapannya, bantuan ini benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan,” tambahnya.

Trimo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan BLT Desa agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan musyawarah tersebut karena dinilai memberi ruang partisipasi warga dalam menentukan penerima bantuan. Dengan adanya keterlibatan lembaga desa dan tokoh masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi sosial masyarakat Desa Tosanan.

Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan 12 KPM BLT Desa sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama untuk melaksanakan program bantuan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar